Suara.com - Kementerian Kesehatan belum akan memberikan sanksi bagi rumah sakit yang masih belum menstandarkan harga rapid test menjadi maksimal Rp 150 ribu sesuai aturan Surat Edaran Kemenkes.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr. Tri Hesty Widyastoeti mengatakan pihaknya belum menerapkan sanksi dalam SE Kemenkes pemeriksaan rapid test Rp 150 ribu karena memahami rumah sakit masih memerlukan waktu transisi penyesuaian harga.
"Saat ini memang kami belum membuat peraturan sanksinya seperti apa, ke depan kami akan lihat, dengan perkembangan urat edaran ini bagaimana," kata Tri Hesty dalam diskusi dari Kantor BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Tri memahami bahwa banyak rumah sakit yang sudah terlanjur membeli alat rapid test di atas harga batasan yang ditetapkan Kemenkes, namun dia tetap mengimbau rumah sakit agar segera mematuhi aturan batas maksimal harga pemeriksaan rapid test yang diatur dalam SE Kemenkes.
"Saya kira dengan adanya distributor yang ikut membantu dengan harga yang juga bersaing tentu akan lebih membantu rumah sakit, sebetulnya tidak perlu sanksi yang betul-betul tetapi karena sudah menjalankan ya alhamdullilah," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PERSI DR. Dr. Lia G. Partakusuma menyatakan rumah sakit sebenarnya mendukung SE Kemenkes yang menstandarisasi harga rapid test antibodi bagi pasien yang memeriksa secara mandiri senilai Rp 150 ribu, namun rumah sakit perlu waktu transisi.
"Yang kami harapkan itu adalah kerja sama juga dari para penjual tadi, artinya rumah sakit tentu akan bersedia mengikuti aturan yang ada sepanjang harga perolehan kami itu betul-betul bisa di bawah 150 ribu," kata Lia dalam diskusi yang sama.
Untuk diketahui, dalam SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi diatur batasan tarif tertinggi adalah Rp 150.000 untuk satu kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di faskes.
SE ini dikeluarkan Kemenkes pada 6 Juli 2020 untuk mengatasi harga rapid test yang dikeluhkan banyak pihak terlalu mahal, bahkan lebih mahal dari tiket perjalanan yang dibeli mereka.
Baca Juga: Karyawan Terjangkit Virus Corona, Yogya Bogor Junction Ditutup Sementara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional