Suara.com - Saat kondisi pandemi Covid-19 dan tidak memungkinkan berkerumun atau bepergian, membayar pajak motor via online sangatlah berguna.
Cukup menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional dan pajak motormu bisa dibayarkan via online.
Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.
Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak akan mendapatkan Kode Bayar yang akan digunakan untuk membayar.
Pembayaran dilakukan melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran. Seperti, Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); dan Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
Cara Daftar di Aplikasi Samsat Online
1. Pertama siapkan beberapa dokumen seperti KTP dan STNK motor yang akan dibayarkan pajaknya.
2. Buka aplikasi Samsat Online Nasional dengan cara klik tombol Mulai dan Informasi, kemudian pencet OK, setelah itu akan dihadapkan beberapa menu dan pilih pendaftaran.
3. Setelah membuka pendaftaran, akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu" kemudian pilih Setuju.
Baca Juga: Potret Absurd Modifikasi Motor yang Bikin Melongo, Edisi Social Distancing?
4. Setelah setuju akan muncul formulir yang berisi nomor polisi, nomor KTP, nomor rangka, nomor telepon, dan email. Isi kolom tersebut sesuai dengan data motor yang akan dibayarkan pajaknya.
5. Jika semua terisi kemudian tekan tombol Lanjutkan, tunggu proses sekitar satu menit. Setelah selesai akan muncul data motor dan besar pajak yang harus dibayarkan.
6. Setelah itu tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran ini bisa melalui mesin ATM atau e-Banking yang sudah bekerjsama.
7. Setelah selesai membayar, akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
8. Dalam waktu 30 hari itu, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat guna mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
Perlu diketahui, aplikasi ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang dibayarkan setiap tahunnya. Pajak tahunan ini besarnya 1,5 persen dari harga jual kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hyunsuk CIX Gabung Study Group 2, Bakal Jadi Musuh Utama Hwang Minhyun
-
Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah
-
3 Zodiak Paling Dibenci karena Sifatnya yang Nyebelin, Ada Favoritmu?
-
Modernisasi Pelabuhan Dorong Efisiensi Distribusi Pupuk Nasional
-
Efek AS Blokir Selat Hormuz Sudah Terasa, Tanker Minyak Menuju Iran Lumpuh
-
Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia? Ini 5 Produk Lokal yang Murah
-
Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka
-
Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia
-
DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar
-
Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya