Suara.com - Pemerintah Sudan memperbolehkan konsumsi alkohol bagi warga selain muslim dan menghapus hukum cambuk, seiring dicabutknya pasal-pasal syariat Islam.
Menyadur BBC, Senin (13/7/2020), kebijakan baru ini menandai dihilangkannya sejumlah aturan berbasis Islam yang dianut pemerintah negara ini selama lebih dari 30 tahun.
"Kami (akan) membatalkan semua hukum yang melanggar hak asasi manusia di Sudan," ujar Menteri Kehaikam Nasredeen Abdulbari.
Abdulhari mengatakan aturan baru memperbolehkan masyarakat, selain muslim, mengonsumsi alkohol secara pribadi. Impor dan penjualan alkohol juga diizinkan.
Ia menambahkan pemerintah tengah berusaha melindungi hak-hak warga semua agama di negara tersebut.
"Kami ingin menghancurkan segala bentuk diskriminasi yang diberlakukann oleh rezim lama dan untuk bergerak menuju kesetaraan kewarganeagraan dan transformasi demokratis," katanya.
Kendati demikian, larangan alkohol tetap ada, di mana mereka yang kedapatkan minum alkohol bersama warga muslim akan dihukum.
Bersamaan dengan ini, pemerintah juga menghapus hukuman cambuk di depan umum yang dulunya dilakukan untuk berbagai pelanggaran ringan. Pun menghilangkan hukuman mati bagi yang keluar dari agama Islam.
"Deklarasi bahwa seseorang itu murtad adalah ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Abdulhari.
Baca Juga: Terkuak! Kuburan Massal Peserta Wajib Militer Terbongkar Setelah 22 Tahun
Sebelumnya, Sudan juga menghapus sejumlah aturan yang membatasi gerak perempuan. Di bawah undang-undang baru, para perempuan tak lagi memerlukan izin dari kerabat laki-laki jika ingin bepergian dengan anak-anak mereka.
Negara ini juga melarang sunat perempuan dan menghapus undang-undang yang mengatur cara perempuan berpakaian dan bertingkah laku.
Reformasi yang meniadakan hukum Islam ini terjadi setelah pemimpin lama Omar al-Bashir digulingkan tahun lalu.
Penerapan hukum Islam yang keras pada 1980-an merupakan faktor pemicu perang saudara yang berlangsung lama yang akhirnya mengarah pada kemerdekaan Sudan Selatan, di mana mayoritas orang beragama Kristen atau menganut kepercayaan tradisional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya