Suara.com - Pemerintah Sudan memperbolehkan konsumsi alkohol bagi warga selain muslim dan menghapus hukum cambuk, seiring dicabutknya pasal-pasal syariat Islam.
Menyadur BBC, Senin (13/7/2020), kebijakan baru ini menandai dihilangkannya sejumlah aturan berbasis Islam yang dianut pemerintah negara ini selama lebih dari 30 tahun.
"Kami (akan) membatalkan semua hukum yang melanggar hak asasi manusia di Sudan," ujar Menteri Kehaikam Nasredeen Abdulbari.
Abdulhari mengatakan aturan baru memperbolehkan masyarakat, selain muslim, mengonsumsi alkohol secara pribadi. Impor dan penjualan alkohol juga diizinkan.
Ia menambahkan pemerintah tengah berusaha melindungi hak-hak warga semua agama di negara tersebut.
"Kami ingin menghancurkan segala bentuk diskriminasi yang diberlakukann oleh rezim lama dan untuk bergerak menuju kesetaraan kewarganeagraan dan transformasi demokratis," katanya.
Kendati demikian, larangan alkohol tetap ada, di mana mereka yang kedapatkan minum alkohol bersama warga muslim akan dihukum.
Bersamaan dengan ini, pemerintah juga menghapus hukuman cambuk di depan umum yang dulunya dilakukan untuk berbagai pelanggaran ringan. Pun menghilangkan hukuman mati bagi yang keluar dari agama Islam.
"Deklarasi bahwa seseorang itu murtad adalah ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Abdulhari.
Baca Juga: Terkuak! Kuburan Massal Peserta Wajib Militer Terbongkar Setelah 22 Tahun
Sebelumnya, Sudan juga menghapus sejumlah aturan yang membatasi gerak perempuan. Di bawah undang-undang baru, para perempuan tak lagi memerlukan izin dari kerabat laki-laki jika ingin bepergian dengan anak-anak mereka.
Negara ini juga melarang sunat perempuan dan menghapus undang-undang yang mengatur cara perempuan berpakaian dan bertingkah laku.
Reformasi yang meniadakan hukum Islam ini terjadi setelah pemimpin lama Omar al-Bashir digulingkan tahun lalu.
Penerapan hukum Islam yang keras pada 1980-an merupakan faktor pemicu perang saudara yang berlangsung lama yang akhirnya mengarah pada kemerdekaan Sudan Selatan, di mana mayoritas orang beragama Kristen atau menganut kepercayaan tradisional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC