Suara.com - Pemerintah Sudan memperbolehkan konsumsi alkohol bagi warga selain muslim dan menghapus hukum cambuk, seiring dicabutknya pasal-pasal syariat Islam.
Menyadur BBC, Senin (13/7/2020), kebijakan baru ini menandai dihilangkannya sejumlah aturan berbasis Islam yang dianut pemerintah negara ini selama lebih dari 30 tahun.
"Kami (akan) membatalkan semua hukum yang melanggar hak asasi manusia di Sudan," ujar Menteri Kehaikam Nasredeen Abdulbari.
Abdulhari mengatakan aturan baru memperbolehkan masyarakat, selain muslim, mengonsumsi alkohol secara pribadi. Impor dan penjualan alkohol juga diizinkan.
Ia menambahkan pemerintah tengah berusaha melindungi hak-hak warga semua agama di negara tersebut.
"Kami ingin menghancurkan segala bentuk diskriminasi yang diberlakukann oleh rezim lama dan untuk bergerak menuju kesetaraan kewarganeagraan dan transformasi demokratis," katanya.
Kendati demikian, larangan alkohol tetap ada, di mana mereka yang kedapatkan minum alkohol bersama warga muslim akan dihukum.
Bersamaan dengan ini, pemerintah juga menghapus hukuman cambuk di depan umum yang dulunya dilakukan untuk berbagai pelanggaran ringan. Pun menghilangkan hukuman mati bagi yang keluar dari agama Islam.
"Deklarasi bahwa seseorang itu murtad adalah ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Abdulhari.
Baca Juga: Terkuak! Kuburan Massal Peserta Wajib Militer Terbongkar Setelah 22 Tahun
Sebelumnya, Sudan juga menghapus sejumlah aturan yang membatasi gerak perempuan. Di bawah undang-undang baru, para perempuan tak lagi memerlukan izin dari kerabat laki-laki jika ingin bepergian dengan anak-anak mereka.
Negara ini juga melarang sunat perempuan dan menghapus undang-undang yang mengatur cara perempuan berpakaian dan bertingkah laku.
Reformasi yang meniadakan hukum Islam ini terjadi setelah pemimpin lama Omar al-Bashir digulingkan tahun lalu.
Penerapan hukum Islam yang keras pada 1980-an merupakan faktor pemicu perang saudara yang berlangsung lama yang akhirnya mengarah pada kemerdekaan Sudan Selatan, di mana mayoritas orang beragama Kristen atau menganut kepercayaan tradisional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026