Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) terhadap perkara Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.KTB atas nama Terdakwa Diananta Putra Sumedi di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru.
Dalam Amicus Curiae, ICJR menyampaikan bahwa perkara Diananta yang sedang diperiksa dalam persidangan di PN Kotabaru bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa pers yang sudah diselesaikan melalui mekanisme pers di Dewan Pers.
"Sehingga perkara Diananta bukan kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri Kotabaru," kata kata Erasmus A.T. Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).
Diananta Putra Sumedi, jurnalis banjarhits.id diperiksa di PN Kotabaru dengan dakwaan menyebarkan kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE atas pemberitaan yang dibuatnya berkaitan dengan sengketa tanah antara masyarakat Suku Dayak di Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu dan Hampang dengan PT Jhonlin Agro Raya.
Atas adanya peristiwa tersebut, Diananta kemudian membuat pemberitaan berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang tayang di media online Kumparan pada 8 November 2019. Namun kemudian, narasumber dalam berita yang ditulisnya merasa keberatan atas berita tersebut, karena dianggap mengandung unsur SARA yang sangat kental dan dapat memicu konflik horizontal di masyarakat dan kemudian melaporkan Diananta ke Kepolisian pada 14 November 2019.
Selain dilaporkan ke Kepolisian, perkara ini juga dilaporkan kepada Dewan Pers yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Diananta. Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terhadap kasus ini.
Kumparan diminta bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut dan melayani Hak Jawab pihak-pihak yang berkeberatan. Namun, meskipun Dewan Pers telah melakukan penyelesaian terhadap sengketa tersebut, Kepolisian tetap memproses perkara Diananta dan melakukan penahanan terhadapnya sejak 4 Mei 2020.
Berdasarkan hal tersebut, ICJR berpendapat bahwa kasus a quo bukan merupakan tindak pidana melainkan sebuah sengketa pers, yang penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimuat di dalam UU Pers.
"Mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus dihormati oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin di dalam UUD 1945 dan UU Pers. Apalagi pemberitaan yang dibuat oleh Diananta merupakan produk pers," ujarnya.
Baca Juga: AJI Lampung Kecam Teror dan Peretasan Akun Dua Jurnalis Teknokra Unila
ICJR mengingatkan kembali Majelis Hakim dalam perkara ini bahwa di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1608 K/Pid/2005, dinyatakan bahwa tindakan penghukuman dalam bentuk pemidanaan tidak mengandung upaya penguatan pers bebas dan malah membahayakan pers bebas. Oleh karena itu, tata cara non-pidana seperti yang diatur dalam UU Pers harus didahulukan daripada ketentuan hukum lain.
"Sekalipun dalam kasus ini terdapat dimensi pelanggaran kode etik jurnalistik, maka penyelesaian sengketa tetap tunduk di dalam mekanisme UU Pers, sebagai arti penting perlindungan pers," jelas Erasmus.
Permasalahan yang menyangkut pemberitaan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers dan dapat diselesaikan dengan beberapa upaya penyelesaian pengaduan seperti surat-menyurat, mediasi dan/atau ajudikasi, seperti halnya Hak Jawab.
Untuk itu, dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah suatu tindak pidana dan bukan pula merupakan kompetensi absolut dari pengadilan Negeri Kotabaru.
Maka, ICJR menilai bahwa sudah sepatutnya majelis hakim menyatakan dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima sepanjang terkait kewenangan mengadili dan atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum sepanjang terkait pembuktian pada pokok perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami