Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) terhadap perkara Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.KTB atas nama Terdakwa Diananta Putra Sumedi di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru.
Dalam Amicus Curiae, ICJR menyampaikan bahwa perkara Diananta yang sedang diperiksa dalam persidangan di PN Kotabaru bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa pers yang sudah diselesaikan melalui mekanisme pers di Dewan Pers.
"Sehingga perkara Diananta bukan kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri Kotabaru," kata kata Erasmus A.T. Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).
Diananta Putra Sumedi, jurnalis banjarhits.id diperiksa di PN Kotabaru dengan dakwaan menyebarkan kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE atas pemberitaan yang dibuatnya berkaitan dengan sengketa tanah antara masyarakat Suku Dayak di Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu dan Hampang dengan PT Jhonlin Agro Raya.
Atas adanya peristiwa tersebut, Diananta kemudian membuat pemberitaan berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang tayang di media online Kumparan pada 8 November 2019. Namun kemudian, narasumber dalam berita yang ditulisnya merasa keberatan atas berita tersebut, karena dianggap mengandung unsur SARA yang sangat kental dan dapat memicu konflik horizontal di masyarakat dan kemudian melaporkan Diananta ke Kepolisian pada 14 November 2019.
Selain dilaporkan ke Kepolisian, perkara ini juga dilaporkan kepada Dewan Pers yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Diananta. Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terhadap kasus ini.
Kumparan diminta bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut dan melayani Hak Jawab pihak-pihak yang berkeberatan. Namun, meskipun Dewan Pers telah melakukan penyelesaian terhadap sengketa tersebut, Kepolisian tetap memproses perkara Diananta dan melakukan penahanan terhadapnya sejak 4 Mei 2020.
Berdasarkan hal tersebut, ICJR berpendapat bahwa kasus a quo bukan merupakan tindak pidana melainkan sebuah sengketa pers, yang penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimuat di dalam UU Pers.
"Mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus dihormati oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin di dalam UUD 1945 dan UU Pers. Apalagi pemberitaan yang dibuat oleh Diananta merupakan produk pers," ujarnya.
Baca Juga: AJI Lampung Kecam Teror dan Peretasan Akun Dua Jurnalis Teknokra Unila
ICJR mengingatkan kembali Majelis Hakim dalam perkara ini bahwa di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1608 K/Pid/2005, dinyatakan bahwa tindakan penghukuman dalam bentuk pemidanaan tidak mengandung upaya penguatan pers bebas dan malah membahayakan pers bebas. Oleh karena itu, tata cara non-pidana seperti yang diatur dalam UU Pers harus didahulukan daripada ketentuan hukum lain.
"Sekalipun dalam kasus ini terdapat dimensi pelanggaran kode etik jurnalistik, maka penyelesaian sengketa tetap tunduk di dalam mekanisme UU Pers, sebagai arti penting perlindungan pers," jelas Erasmus.
Permasalahan yang menyangkut pemberitaan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers dan dapat diselesaikan dengan beberapa upaya penyelesaian pengaduan seperti surat-menyurat, mediasi dan/atau ajudikasi, seperti halnya Hak Jawab.
Untuk itu, dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah suatu tindak pidana dan bukan pula merupakan kompetensi absolut dari pengadilan Negeri Kotabaru.
Maka, ICJR menilai bahwa sudah sepatutnya majelis hakim menyatakan dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima sepanjang terkait kewenangan mengadili dan atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum sepanjang terkait pembuktian pada pokok perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
Intimidasi Makin Meluas, Ibu Ketua BEM UGM dan 30 Pengurus Jadi Sasaran Teror Digital
-
Lokataru Foundation: RUU KKS Berpotensi Jadi Alat Represif Baru