Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan telah menggelar sidang perdana jurnalis Diananta Putra Semedi pada Senin (8/6/2020). Sidang yang digelar secara online ini dipimpin Meir Elisabeth Batara Randa dengan anggotanya Masmur Kaban dan Yunus Tahan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Muda Erlia Hendrasta mendakwa jika berita Diananta yang termuat di Banjarhits.id dan kumparan.com dengan judul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa juga menegaskan bahwa PN Kotabaru berwenang mengadili perkara ini meskipun tempat kejadian perkara ada di Banjarmasin atau sekitarnya. Sementara Diananta hanya bisa mendengarkan dakwaan di Polres Kotabaru secara online.
Atas perkembangan kasus ini, Komite Keselamatan Jurnalis meminta majelis hakim PN Kotabaru untuk menolak dakwaan yang disampaikan jaksa.
"Kasus Diananta merupakan sengketa pers yang sudah diselesaikan di Dewan Pers. Apalagi, ahli pers yang dimintai keterangan polisi dalam penyidikan tidak ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers," kata Sasmito Madrim, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Rabu (10/6/2020).
Selain itu, Komite mendorong perusahaan media Kumparan untuk ikut serta bertanggung jawab dalam sengketa pers yang berujung kriminalisasi ini. Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Jurnalis yang disusun Dewan Pers mengamanatkan bahwa tanggung jawab utama berada di tangan perusahaan.
"Kumparan juga harus ikut bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.
Komite juga mendorong presiden Joko Widodo mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi jurnalis. Kekerasan terhadap jurnalis akan merusak demokrasi dan mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional.
Sementara itu, sidang kasus Diananta akan dilanjutkan kembali pada 15 Juni 2020 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum Diananta.
Baca Juga: Mantan Presiden Argentina Diperiksa Intelijen, Diduga Mata-matai Jurnalis
Kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan kumparan.com/banjarhits.id berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pada pukul 19.00 WITA. Berita ini ditulis oleh Diananta Putra Sumedi dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber yang berasal dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.
Sebelum ditayangkan, Diananta selaku wartawan yang menulis berita sudah berupaya melakukan konfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT. Jhonlin Agro Raya (JAR), sayangnya tidak ada jawaban atau respon dari pihak JAR. Namun setelah berita ini terbit, Diananta malah dilaporkan ke Polisi.
Kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana. Diananta Putra Sumedi adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media. Melalui kerjasama tersebut, berita wartawan banjarhits.id turut dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarhits.
Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers menyatakan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat Banjarhits itu. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.
Berita Terkait
-
Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Jurnalis Dibekuk saat Liput Demo George Floyd
-
Tertular COVID-19, 127 Jurnalis di 31 Negara Meninggal Dunia
-
KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi
-
ICFJ Kecam Serangan Terhadap Jurnalis Reuters saat Liput Protes di AS
-
Akademisi dan Jurnalis Diteror, Denny Indrayana: Sifat Otoriter Muncul Lagi
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan