Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan telah menggelar sidang perdana jurnalis Diananta Putra Semedi pada Senin (8/6/2020). Sidang yang digelar secara online ini dipimpin Meir Elisabeth Batara Randa dengan anggotanya Masmur Kaban dan Yunus Tahan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Muda Erlia Hendrasta mendakwa jika berita Diananta yang termuat di Banjarhits.id dan kumparan.com dengan judul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa juga menegaskan bahwa PN Kotabaru berwenang mengadili perkara ini meskipun tempat kejadian perkara ada di Banjarmasin atau sekitarnya. Sementara Diananta hanya bisa mendengarkan dakwaan di Polres Kotabaru secara online.
Atas perkembangan kasus ini, Komite Keselamatan Jurnalis meminta majelis hakim PN Kotabaru untuk menolak dakwaan yang disampaikan jaksa.
"Kasus Diananta merupakan sengketa pers yang sudah diselesaikan di Dewan Pers. Apalagi, ahli pers yang dimintai keterangan polisi dalam penyidikan tidak ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers," kata Sasmito Madrim, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Rabu (10/6/2020).
Selain itu, Komite mendorong perusahaan media Kumparan untuk ikut serta bertanggung jawab dalam sengketa pers yang berujung kriminalisasi ini. Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Jurnalis yang disusun Dewan Pers mengamanatkan bahwa tanggung jawab utama berada di tangan perusahaan.
"Kumparan juga harus ikut bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.
Komite juga mendorong presiden Joko Widodo mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi jurnalis. Kekerasan terhadap jurnalis akan merusak demokrasi dan mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional.
Sementara itu, sidang kasus Diananta akan dilanjutkan kembali pada 15 Juni 2020 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum Diananta.
Baca Juga: Mantan Presiden Argentina Diperiksa Intelijen, Diduga Mata-matai Jurnalis
Kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan kumparan.com/banjarhits.id berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pada pukul 19.00 WITA. Berita ini ditulis oleh Diananta Putra Sumedi dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber yang berasal dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.
Sebelum ditayangkan, Diananta selaku wartawan yang menulis berita sudah berupaya melakukan konfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT. Jhonlin Agro Raya (JAR), sayangnya tidak ada jawaban atau respon dari pihak JAR. Namun setelah berita ini terbit, Diananta malah dilaporkan ke Polisi.
Kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana. Diananta Putra Sumedi adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media. Melalui kerjasama tersebut, berita wartawan banjarhits.id turut dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarhits.
Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers menyatakan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat Banjarhits itu. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.
Berita Terkait
-
Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Jurnalis Dibekuk saat Liput Demo George Floyd
-
Tertular COVID-19, 127 Jurnalis di 31 Negara Meninggal Dunia
-
KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi
-
ICFJ Kecam Serangan Terhadap Jurnalis Reuters saat Liput Protes di AS
-
Akademisi dan Jurnalis Diteror, Denny Indrayana: Sifat Otoriter Muncul Lagi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif