Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan telah menggelar sidang perdana jurnalis Diananta Putra Semedi pada Senin (8/6/2020). Sidang yang digelar secara online ini dipimpin Meir Elisabeth Batara Randa dengan anggotanya Masmur Kaban dan Yunus Tahan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Muda Erlia Hendrasta mendakwa jika berita Diananta yang termuat di Banjarhits.id dan kumparan.com dengan judul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa juga menegaskan bahwa PN Kotabaru berwenang mengadili perkara ini meskipun tempat kejadian perkara ada di Banjarmasin atau sekitarnya. Sementara Diananta hanya bisa mendengarkan dakwaan di Polres Kotabaru secara online.
Atas perkembangan kasus ini, Komite Keselamatan Jurnalis meminta majelis hakim PN Kotabaru untuk menolak dakwaan yang disampaikan jaksa.
"Kasus Diananta merupakan sengketa pers yang sudah diselesaikan di Dewan Pers. Apalagi, ahli pers yang dimintai keterangan polisi dalam penyidikan tidak ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers," kata Sasmito Madrim, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Rabu (10/6/2020).
Selain itu, Komite mendorong perusahaan media Kumparan untuk ikut serta bertanggung jawab dalam sengketa pers yang berujung kriminalisasi ini. Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Jurnalis yang disusun Dewan Pers mengamanatkan bahwa tanggung jawab utama berada di tangan perusahaan.
"Kumparan juga harus ikut bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.
Komite juga mendorong presiden Joko Widodo mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi jurnalis. Kekerasan terhadap jurnalis akan merusak demokrasi dan mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional.
Sementara itu, sidang kasus Diananta akan dilanjutkan kembali pada 15 Juni 2020 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum Diananta.
Baca Juga: Mantan Presiden Argentina Diperiksa Intelijen, Diduga Mata-matai Jurnalis
Kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan kumparan.com/banjarhits.id berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pada pukul 19.00 WITA. Berita ini ditulis oleh Diananta Putra Sumedi dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber yang berasal dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.
Sebelum ditayangkan, Diananta selaku wartawan yang menulis berita sudah berupaya melakukan konfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT. Jhonlin Agro Raya (JAR), sayangnya tidak ada jawaban atau respon dari pihak JAR. Namun setelah berita ini terbit, Diananta malah dilaporkan ke Polisi.
Kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana. Diananta Putra Sumedi adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media. Melalui kerjasama tersebut, berita wartawan banjarhits.id turut dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarhits.
Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers menyatakan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat Banjarhits itu. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.
Berita Terkait
-
Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Jurnalis Dibekuk saat Liput Demo George Floyd
-
Tertular COVID-19, 127 Jurnalis di 31 Negara Meninggal Dunia
-
KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi
-
ICFJ Kecam Serangan Terhadap Jurnalis Reuters saat Liput Protes di AS
-
Akademisi dan Jurnalis Diteror, Denny Indrayana: Sifat Otoriter Muncul Lagi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan