Suara.com - Ince Ni'matullah, perempuan yang mengaku Yahudi melempar Al Quran di Makassar, ternyata sakit jiwa. Perempuan berusia 40 tahun itu tinggal di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ince Ni'matullah yang sudah jadi tersangka ternyata mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Ince di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
"Dari hasil pemeriksaan, memang ada ada kelainan dari INC ini karena ada kecenderungan dari psikisnya, selalu ingin bicara yang tinggi-tinggi dan menganggap dirinya ini orang yang tinggi," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam dalam pernyataan persnya, Selasa (14/7/2020).
Kadarislam menyebut Ince diperiksa setelah pihaknya mendalami motif pelaku yang memasang gelar sarjana dan master palsu pada kartu identitasnya atau KTP.
Meski begitu, polisi akan tetap melanjutkan kasus penistaan agama ini. Penyidik pun telah melakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Karena dalam gangguan kejiwaan juga ada beberapa kategori. Nanti kita dalami lagi apakah kejiwaan yang dialami yang bersangkutan. Termasuk yang bisa dihentikan proses penyidikannya," kata dia.
"Tapi ini kita dalami dulu. Nanti kita lakukan gelar perkara dengan Polda," Kadarislam menambahkan.
Sebelumnya, Kadarislam mengungkapkan alasan Ince menggunakan gelar sarjana dan master palsu agar dapat dipandang masyarakat.
"Iya palsu, untuk gelarnya karena tersangka tidak bisa menunjukkan ijazahnya," ungkap Kadarislam.
Baca Juga: Lulusan Sidney Abal-abal, Wanita Pelempar Alquran Suka Pamer Gelar Sarjana
Selain itu, gelar palsu ini juga digunakan Ince untuk mendaftar pekerjaan. Tersangka juga kerap memamerkan gelar pendidikan palsu tersebut. Parahnya lagi, wanita ini juga mengaku lulusan di kampus Signey, Australia dan telah menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi.
"Memang kecenderungannya begitu. Makanya dia dikucilkan sama masyarakat di situ, suka terlalu mencampuri, terlalu punya power, sehingga itulah yang sering muncul," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Urutan Bacaan Surat Pendek untuk Sholat Tarawih 11 Rakaat, Mudah Dihapalkan
-
Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai
-
Seruan Taubat Ekologi, Gus Baha Ungkap Ancaman Allah Bagi Perusak Lingkungan
-
Ciptakan Trend Khatam Al-Quran Sejak Dini Lewat Tasmi Jumat Legi
-
Tawarkan Program Hafal Al Quran, Ustaz Yusuf Mansur Sarankan Jemaah Jual Rumah dan Mobil
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI