Suara.com - Polrestabes Medan menetapkan satu orang tersangka kasus penangkapan terhadap Hana Hanifa (23) yang diduga terlibat prostitusi online, Selasa (14/7/2020). Tersangka itu merupakan mucikari berinisial R.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, untuk Hana Hanifa hingga saat ini masih sebagai saksi.
"Kita tetapkan satu orang tersangka yakni R yang merupakan mucikari," kata Kombes Riko Sunarko.
R warga Kota Medan ditetapkan tersangka lantaran menjanjikan uang kepada Hana Hanifa.
Selain itu R yang menjemput Hana Hanifa dari Bandara Kualanamu saat tiba di Kota Medan.
"R ini diminta mucikari C untuk mengurusi kebutuhan HH di Medan. R juga menjanjikan ke HH semua kebutuhan," ungkapnya.
Tersangka R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara mucikari yang menghubungkan Hana Hanifa dengan R, sedang ditelusuri pihak kepolisian.
"HH ini kita anggap korban dan R diancam dengan hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara," kata dia.
Baca Juga: Prostitusi Online di Sleman Terbongkar, Salah Satu Korban Ibu Rumah Tangga
Dianggap Hanya Korban
Polisi menganggap Hana Hanifa sebagai korban dalam perdagangan manusia. Sehingga Hana Hanifa hanya sebagai saksi lantaran dianggap sebagai objek perdagangan manusia.
"HH ini diiming-imingi uang oleh tersangka J untuk melayani A di Kota Medan. Sehingga kita anggap dia sebagai korban," kata Riko.
Dikatakan Riko, J adalah mucikari yang menawarkan HH kepada A di Kota Medan.
Sementara tersangka R merupakan orang yang menjemput HH dari bandara.
"Jadi J menawarkan uang kepada HH dan menghubungkannya dengan R. Sementara R ini juga menjanjikan uang dan kebutuhan selama di Medan," ungkap Riko.
Berita Terkait
-
Hana Hanifah Boleh Pulang, Raffi Ahmad Dipinang di Pilwalkot Tangsel
-
Diperbolehkan Pulang, Hana Hanifah Sudah Bisa Tertawa
-
Terseret Kasus Prostitusi, Hana Hanifah Pulang ke Jakarta Hari Ini
-
Ditangkap Kasus Dugaan Prostitusi, Hana Hanifah Boleh Pulang Hari Ini?
-
Ditangkap Telanjang, Keluarga: Hana Hanifah Pulang Hari Ini
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan