Suara.com - Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Geisz Chalifah membandingkan reklamasi laut di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta terdahulu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Gubernur DKI Jakarta kini Anies Rasyid Baswedan. Menurutnya, reklamasi di era Anies lebih bermanfaat untuk rakyat.
Saat menjadi pembicara dalam acara Indonesian Lawyers Club di TVOne bertajuk 'Reklamasi Ancol: Anies Ingkar Janji?' pada Rabu (14/7/2020) malam, Geisz menyebut ada perbedaan mencolok antara pembangunan reklamasi era Ahok dengan Anies saat ini.
Pada saat reklamasi era Ahok, masyarakat dilarang masuk ke dalam wilayah reklamasi. Awak media yang hendak meliput juga dilarang masuk ke area reklamasi.
"Warga Negara Indonesia, warga Jakarta tidak punya kedaulatan terhadap pulau itu, nggak bisa masuk, diawasi ketat, kita nggak bisa masuk daerah di tanah air sendiri," kata Geisz seperti dikutip Suara.com, Rabu (15/7/2020).
Namun, setelah Anies mencabut izin 13 pulau dan mengizinkan 4 pulau beroperasi karena sudah terbangun, masyarakat memiliki akses bebas untuk memasuki pulau tersebut.
"Sekarang ini lebih bermanfaat bagi rakyat, jelas fakta tidak ada orang yang diusir dari sana," ungkap Geisz.
Pernyataan Geisz Chalifah tersebut langsung dibantah oleh Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati. Susan menegaskan reklamasi tidak ada kaitannya dengan periode kepemimpinan gubernur, karena siapapun pemimpinnya reklamasi tetaplah reklamasi.
"Kalau ngomongin reklamasi bukan urusan sebelum atau sekarang, bagi kami reklamasi tetap reklamasi, peruntukan ruangnya untuk siapa itu yang menjadi masalah," tegas Susan.
Susan juga menegaskan, KIARA sejak awal selalu konsisten untuk menentang reklamasi. Tak hanya di era kepemimpinan Anies, reklamasi di era Ahok juga tak luput dari penolakan keras.
Baca Juga: Bantah Anies Ingkar Janji Reklamasi Ancol, Haikal Hassan: Itu Ulah Buzzer
"Kalau dalam konteks reklamasi merampas ruang hidup bahari maka itu wajib ditolak. Jadi tidak ada urusan antara Ahok dan Anies. Kami sejak awal konsisten melawan keduanya," tutur Susan.
Anies Baswedan sebelumnya memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu. Luas pulau yang akan dibuat diperkirakan mencapai 120 hektare.
Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.
Reklamasi tersebut dilakukan dengan dalih ada tanah dan lumpur buangan hasil program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau proyek darurat penanggulangan banjir Jakarta. 13 sungai dan 5 waduk dikeruk dalam program itu.
Hasil kerukan itu lantas dibuang ke kawasan Ancol Timur. Lalu sejak 2009 proyek ini berjalan, disebut sudah ada 20 hektare lahan yang terbentuk karena lumpur dan tanah itu.
Anies lantas berdalih ingin menggunakan lahan yang sudah terbentuk itu demi kepentingan rakyat. Karena itu ia menerbitkan Keputusan Gubernur untuk mengizinkan reklamasi kawasan Ancol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan