Suara.com - Ketua II PA 212 Haikal Hassan menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswdan tidak melakukan ingkar janji dengan mengizinkan reklamasi Ancol. Ia justru menuding para buzzer yang menjadi dalang di balik polemik reklamasi Ancol.
Saat menjadi pembicara dalam acara Indonesian Lawyers Club bertajuk #ILCReklamasiAncol di TVOne pada Selasa (14/7/2020) malam, Haikal Hassan menegaskan Anies tidak pernah mengingkari janji kampanyenya dalam menolak reklamasi.
Pada masa kampanye memperebutkan kursi DKI 1, Anies dan Sandiaga Uno berjanji untuk menolak reklamasi di pantai utara Jakarta. Menurut Haikal, janji tersebut telah ditunaikan oleh Anies dengan menghentikan izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada akhir 2018.
"Perlu kita luruskan, Anies ingkar janji yang mana? Dengan prnyataan pencabutan 13 izin pulau (reklamasi) sebenarnya usdah selesai beliau, tidak ingkar janji," kata Haikal dikutip dari kanal YouTube TVOne, Rabu (15/7/2020).
Menurut Haikal, proyek reklamasi Ancol kekinian justru menjadi polemik karena ulah buzzer. Mereka terus memprovokasi publik menuding Anies ingkar janji hingga menyebut Anies 'Gubernur Kadrun'.
"Sekarang yang kita perlu hadapi adalah buzzer berkeliaran di media sosial yang terus mengatakan ingkar janji lalu merembet ke 'Gubernur Kadrun'" ungkap Haikal.
Proses pengurukan tanah reklamasi Ancol dikatakan oleh Haikal sudah berlangsung sejak lama, yakni 2009 lalu. Selama itu tidak pernah muncul polemik hingga Anies mengeluarkan surat izin reklamasi.
" Ketika diuruk nggak ada yang repot, ditimbun nggak ada yang repot, dikeluarkan surat baru repot semua," ungkap Haikal.
Anies Baswedan sebelumnya memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu. Luas pulau yang akan dibuat diperkirakan mencapai 120 hektare.
Baca Juga: Pemprov DKI Beri Izin Perluasan Ancol, Ahok: Anies Lebih Pintar
Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.
Reklamasi tersebut dilakukan dengan dalih ada tanah dan lumpur buangan hasil program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau proyek darurat penanggulangan banjir Jakarta. 13 sungai dan 5 waduk dikeruk dalam program itu.
Hasil kerukan itu lantas dibuang ke kawasan Ancol Timur. Lalu sejak 2009 proyek ini berjalan, disebut sudah ada 20 hektare lahan yang terbentuk karena lumpur dan tanah itu.
Anies lantas berdalih ingin menggunakan lahan yang sudah terbentuk itu demi kepentingan rakyat. Karena itu ia menerbitkan Keputusan Gubernur untuk mengizinkan reklamasi kawasan Ancol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai