Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan terkait penerbitan surat jalan yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo terhadap buronan Djoko Tjandra. Sebab, akibat adanya surat jalan yang diduga dikeluarkan jenderal bintang satu itu, Djoko Tjandra dapat melenggang bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat, hingga tak terditeksi lagi keberadaannya.
Listyo mengatakan bahwa tim gabungan yang akan dibentuknya itu turut melibatkan Divisi Propam Polri.
"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar di dalami Div Propam Polri dan bentuk tim gabungan untuk usut tuntas siapapun yang terlibat," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Berkenaan dengan itu, Listyo menegaskan bahwa pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas terhadap Brigjen Pol Prasetyo dan oknum anggota lainnya jika terbukti melakukan pelangggaran.
Menurutnya tindakan tegas tersebut perlu diberikan guna menjaga nama baik institusi Polri.
"Ini untuk menjaga maruah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," ujar Listyo.
"Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya masyarakat. Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim Polri," imbuhnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Bareskrim Polri yang diduga telah mengeluarkan surat jalan terhadap buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengungkapkan berdasar data yang dimiliki olehnya diketahui bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Baca Juga: Kabareskrim Usut Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diteken Brigjen Prasetyo
"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta lewat keterengan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (15/7/2020).
Neta pun mempertanyakan apa dasar daripada Brigjen Pol Prasetyo berani mengeluarkan surat jalan bagi buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Apalagi, kata dia, Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri sejatinya tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra," ujar Neta.
Atas hal itu, Neta pun meminta Komisi III DPR RI segera membentuk panitia khusus atau pansus untuk mengusut tuntas dugaan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra. Disisi lain, Neta juga mendesak agar Brigjen Pol Prasetyo segera dicopot dari jabatannya.
"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," ungkap Neta.
Berita Terkait
-
Kabareskrim Usut Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diteken Brigjen Prasetyo
-
Oknum Polisi Diduga Bikin Surat Jalan Djoko Tjandra, Ini Kata Kabareskrim
-
Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra Diterbitkan Jenderal Polisi?
-
Bakal Gelar Ragab saat Reses, DPR: Kasus Buronan Djoko Tjandra Super Urgent
-
Cek Fakta Rizieq Shihab Ditangkap Usai Setubuhi Kambing dan 4 Berita Lain
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak