Suara.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) angkat bicara jelang sidang putusan dua terdakwa penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (16/7/2020) besok.
Ketua WP KPK Yudi Poernomo menyebut, keadilan hukum bagi korban penyidik senior KPK Novel Baswedan kini tinggal diputuskan oleh majelis hakim.
"Masyarakat tentu akan melihat, apakah hakim akan menghukum ringan sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat karena pelaku telah menyerang aparat negara yang bertugas memberantas korupsi," kata Yudi dihubungi pada Rabu (15/7/2020) malam.
Yudi mencontohkan penegakan hukum di negara Malaysia, pelaku penyerangan penegak hukum dapat dikategorikan sebagai pidana berat. Namun, bila memang terbukti bukan pelakunya dapat dibebaskan.
"Seperti yang dilakukan Pengadilan Malaysia sebagai bentuk perlindungan aparatnya. Bahkan, mungkin juga membebaskan karena berdasar fakta persidangan bukan mereka pelakunya," ucap Yudi
Meski begitu, kata Yudi, kasus Novel yang sudah hampir tiga tahun lalu ini belum dapat dikatakan berakhir. Lantaran dalam persidangan dua polisi aktif ini, tak ada fakta-fakta yang menunjukan adanya aktor intelektual dibalik penyiraman air keras.
"Karena aktor intelektual belum terungkap dalam fakta persidangan dan juga motif penyerangan belum jelas karena hanya pengakuan terdakwa," ujarnya.
Apalagi, Yudi bersama Novel dan kuasa hukumnya telah dipanggil oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) beberapa waktu lalu. Mereka pun juga telah menyerahkan sejumlah kejanggalan selama persidangan berlangsung.
"(Jika) kasus penyerangan Novel Baswedan ini benar-benar terungkap dan akan menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan teror terhadap pegawai negara. Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya."
Baca Juga: 2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti
Tak hanya itu, Yudi pun menaruh harapan besar kepada Presiden Joko Widodo, dapat membentuk tim gabungan pencari fakta, atas sejumlah kejanggalan selama persidangan Novel.
"Kami berharap bahwa dengan akan selesainya proses persidangan ini, akan membuat Presiden membentuk tim gabungan pencari fakta mencari para pelaku sebenarnya dan motif yang tidak terungkap di persidangan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara