Suara.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) angkat bicara jelang sidang putusan dua terdakwa penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (16/7/2020) besok.
Ketua WP KPK Yudi Poernomo menyebut, keadilan hukum bagi korban penyidik senior KPK Novel Baswedan kini tinggal diputuskan oleh majelis hakim.
"Masyarakat tentu akan melihat, apakah hakim akan menghukum ringan sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat karena pelaku telah menyerang aparat negara yang bertugas memberantas korupsi," kata Yudi dihubungi pada Rabu (15/7/2020) malam.
Yudi mencontohkan penegakan hukum di negara Malaysia, pelaku penyerangan penegak hukum dapat dikategorikan sebagai pidana berat. Namun, bila memang terbukti bukan pelakunya dapat dibebaskan.
"Seperti yang dilakukan Pengadilan Malaysia sebagai bentuk perlindungan aparatnya. Bahkan, mungkin juga membebaskan karena berdasar fakta persidangan bukan mereka pelakunya," ucap Yudi
Meski begitu, kata Yudi, kasus Novel yang sudah hampir tiga tahun lalu ini belum dapat dikatakan berakhir. Lantaran dalam persidangan dua polisi aktif ini, tak ada fakta-fakta yang menunjukan adanya aktor intelektual dibalik penyiraman air keras.
"Karena aktor intelektual belum terungkap dalam fakta persidangan dan juga motif penyerangan belum jelas karena hanya pengakuan terdakwa," ujarnya.
Apalagi, Yudi bersama Novel dan kuasa hukumnya telah dipanggil oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) beberapa waktu lalu. Mereka pun juga telah menyerahkan sejumlah kejanggalan selama persidangan berlangsung.
"(Jika) kasus penyerangan Novel Baswedan ini benar-benar terungkap dan akan menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan teror terhadap pegawai negara. Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya."
Baca Juga: 2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti
Tak hanya itu, Yudi pun menaruh harapan besar kepada Presiden Joko Widodo, dapat membentuk tim gabungan pencari fakta, atas sejumlah kejanggalan selama persidangan Novel.
"Kami berharap bahwa dengan akan selesainya proses persidangan ini, akan membuat Presiden membentuk tim gabungan pencari fakta mencari para pelaku sebenarnya dan motif yang tidak terungkap di persidangan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur