Suara.com - Sekitar 20 orang perwakilan dari buruh, mahasiswa, dan petani yang menggelar aksi unjuk rasa menutut pembatalan pembahasan RUU Omnibus Law diterima masuk ke Gedung DPR RI. Mereka akan dipertemukan dengan perwakilan anggota dewan.
Awalnya aparat kepolisian melalui Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto melakukan negosiasi dengan perwakilan massa yang menuntut pembatalan pembahasan Omnibus Law.
"Mohon tertib dulu kawan-kawan, kami akan fasilitasi kawan-kawan untuk masuk ke gedung DPR," kata Heru melalui pengeras suara.
Kemudian Heru menanyakan berapa orang perwakilan yang aman masuk, kemudian massa pendemo menginginkan 20 orang dari perwakilan buruh, mahasiswa dan petani untuk masuk bertemu anggota DPR khususnya bagian Baleg DPR RI.
"Ada berapa? 15 ya, oke 20 saja yang sudah dipersiapkan masuk ke dalam," ujar Heru lagi.
20 orang yang diizinkan tersebut pun kemudian masuk melalui pembatas yang dibuka oleh aparat kepolisian.
Adapun salah satu orator dalam mobil komando mengatakan, pihaknya meminta pertemuan tak berlangsung alot. Ia menginginkan agar Omnibus Law agar diberhentikan dan tidak diteruskan.
Hingga kini massa masih berkumpul dan berkerumun di depan Gedung DPR/MPR RI. Tak hanya memadati jalanan, mereka juga memadati JPO yang berada di depan Gedung DPR.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Rudi Abedaman, mengatakan buruh yang datang di depan gedung DPR kurang lebih hanya baru 300 orang. Menurutnya, rekan buruh akan terus berdatangan bergabung.
Baca Juga: Remaja Ini Ikut Aksi Tolak RUU HIP di DPR, Berdiri di Depan Kawat Berduri
"Nanti bergabung. Kalau kita ini paling ada 300-an tapi masih ada akan gabung lagi," kata Rudi di lokasi.
Rudi mengatakan, para buruh yang datang untuk berunjuk rasa ini untuk tegas menolak dan meminta DPR dan Pemerintah segara membatalkan pembahasan Omnibus Law.
"Jadi aksi hari ini adalah untuk menyampaikan tuntutan kita ke DPR dan pemerintah, untuk membatalkan dan menggagalkan proses pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker yang sedang digodok di DPR," tuturnya.
Berita Terkait
-
Serukan Tolak Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa Sempat Masuk ke Jalan Tol
-
Ada Demo RUU Omnibus Law, Pimpinan DPR Larang Banyak Interupsi di Paripurna
-
Rapat Penutupan Masa Sidang DPR Dihadiri 96 Anggota, Sisanya Virtual
-
Pendemo Tolak Omnibus Law Dempet-dempetan, Koordinator: Tolong Jaga Jarak!
-
Cegah Politik Uang di Pilkada 2020, Bawaslu Koordinasi dengan KPK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah