Suara.com - Sebanyak 37 demonstran penolak pengesahan Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi pada Kamis (16/7/2020). Dari jumlah tersebut, satu di antaranya perempuan.
Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo membenarkan, terjadinya penangkapan tersebut. Ibrahim menyebut 37 demonstran yang ditangkap masih berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
"36 tambah 1 wanita diamankan," kata Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi Suara.com Kamis (16/7/2020) malam.
Ibrahim mengungkapkan, mereka yang ditangkap diduga melakukan perusakan, membawa senjata tajam, tidak mengikuti perintah petugas dan menggelar aksi unjuk rasa tanpa izin.
Selain itu, katanya, massa aksi juga berkumpul dengan tidak mengikuti protokol kesehatan yang dapat menularkan Virus Corona atau Covid-19.
"Berkumpul saat pandemi covid dengan tidak mengikuti protokol kesehatan yang dapat membuat potensi penyebaran covid terhadap masyarakat luas," ungkapnya.
"Masih diperiksa," Ibrahim menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan terkait penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sulsel, sore tadi, berakhir ricuh.
Awalnya, aksi berjalan dengan baik. Hanya saja, ditengah penyampaian aspirasi suasana berubah memanas.
Baca Juga: Demo Gagalkan Omnibus Law, Aliansi Rakyat Bergerak Terapkan Jaga Jarak
Massa dan petugas bersitegang, hingga pendemo pun dibubarkan dengan tembakan gas air mata. Bahkan, polisi mengejar pendemo sampai fly over Makassar.
"Melihat situasi tidak kondusif akhirnya anggota mengambil tindakan untuk membubarkan. Kita kejar sampai ujung fly over," ujar Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Anwar Danu.
Anwar menduga ada provokator dalam kerusuhan aksi Ommibus Law di sana.
"Jadi ada kelompok-kelompok tertentu, yang kelompok baik-baik sementara menyampaikan orasi kemudian disusupi oleh kelompok-kelompok yang jahat, yang mungkin kelompok itu satu, dua, tiga orang. Itulah yang membuat jadi biang kerok sebenarnya," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?