Suara.com - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo turut diperiksa oleh penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Nama Nugroho sempat disebut-sebut sebagai yang mencabut red notice buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan Nugroho masih berjalan. Adapun pemeriksaan tersebut lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik.
"Makanya ini propam masih memeriksa nanti saksi-saksi yang lain, yang mengetahui, yang melihat atau yang mendengar nanti kita akan lakukan pemberkasan untuk (pelanggaran) kode etik," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020).
Meski demikian Argo enggan menjelaskan secara detail terkait penghapusan red notice tersebut. Pasalnya menurut ia, kejelasan akan terlihat kalau penyidikan telah selesai dilaksanakan.
"Kalau sudah lewat penyidikan baru nanti kita bisa tahu detailnya sepeti apa. Ini kan baru Propam," ujarnya.
"Jadi nanti kita akan mengetahui bagaimana tentang kode etik, disiplin-disiplin, berkaitan itu. Nanti setelah penyidik, tim tadi nanti kita akan paham seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya nama Nugroho disebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai sosok yang berperan penting dalam kasus buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Nugroho disebut yang mengeluarkan surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Neta mengungkapkan, peran Nugroho agar bisa keluar masuk Indonesia tanpa ada peringatan atau pemberitahuan apapun. Nugroho disebutkannya mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada Mei lalu.
"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ungkap Neta pada keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Skandal Surat Covid-19 Buronan Djoko Tjandra, Ini Penjelasan Mabes Polri
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Iran Tutup Laut Merah Bila Tentara AS-Israel Menyerbu, Pasokan Minyak Dunia Putus Total
-
AS Tunggu Jawaban Iran untuk Damai, Netanyahu Uring-uringan ke Donald Trump
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Siagakan 668 Pompa dan Percepat Pengerukan Waduk
-
Sepekan Jalan Kayu Mas Utara Ambles, Warga Pulogadung Waswas Menanti Perbaikan
-
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
-
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan
-
Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM
-
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!