Suara.com - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo turut diperiksa oleh penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Nama Nugroho sempat disebut-sebut sebagai yang mencabut red notice buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan Nugroho masih berjalan. Adapun pemeriksaan tersebut lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik.
"Makanya ini propam masih memeriksa nanti saksi-saksi yang lain, yang mengetahui, yang melihat atau yang mendengar nanti kita akan lakukan pemberkasan untuk (pelanggaran) kode etik," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020).
Meski demikian Argo enggan menjelaskan secara detail terkait penghapusan red notice tersebut. Pasalnya menurut ia, kejelasan akan terlihat kalau penyidikan telah selesai dilaksanakan.
"Kalau sudah lewat penyidikan baru nanti kita bisa tahu detailnya sepeti apa. Ini kan baru Propam," ujarnya.
"Jadi nanti kita akan mengetahui bagaimana tentang kode etik, disiplin-disiplin, berkaitan itu. Nanti setelah penyidik, tim tadi nanti kita akan paham seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya nama Nugroho disebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai sosok yang berperan penting dalam kasus buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Nugroho disebut yang mengeluarkan surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Neta mengungkapkan, peran Nugroho agar bisa keluar masuk Indonesia tanpa ada peringatan atau pemberitahuan apapun. Nugroho disebutkannya mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada Mei lalu.
"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ungkap Neta pada keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Skandal Surat Covid-19 Buronan Djoko Tjandra, Ini Penjelasan Mabes Polri
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka