Suara.com - Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) usai vonis dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tak lebih dari dua tahun penjara.
"Presiden harus segera membentuk TGPF untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan. Sebab, penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," kata tim Advokasi, Kurnia Ramadhan melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Peneliti Indonesia Corruptiron Watch (ICW) itu menegaskan, bahwa sejak awal sidang pembacaan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dianggap hanya untuk menguntungkan terdakwa dua polisi itu.
"Kesimpulan itu bisa diambil dari dakwaan, proses unjuk bukti, tuntutan Jaksa, dan putusan yang memang menafikan fakta-fakta sebenarnya," ucap Kurnia.
Menurut dia, putusan hakim ini juga akan menguntungkan institusi Polri. Lantaran dua terdakwa merupakan anggota Brimob yang tidak akan dipecat sebagai korps Bhayangkara.
"Sebab dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri yang diwarnai dengan isu konflik kepentingan pun berhasil dijalankan," ujar Kurnia.
Maka itu, tim advokasi Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Jokowi selaku kepala negara karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu.
Kurnia juga mengingatkan Jokowi, bahwa Kapolri dan Kejaksaan Agung berada di bawah langsung Presiden karena tidak ada kementrian yang membawahi kedua lembaga ini.
"Baik buruk penegakan hukum adalah tanggung jawab langsung presiden yang akan terus tercatat dalam sejarah negara hukum Republik Indonesia," imbuh Kurnia.
Baca Juga: 2 Polisi Peneror Novel Baswedan Divonis Bersalah, Pengamat: Harus Dipecat!
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto memvonis terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan ketua majelis hakim terhadap Ronny Bugis lebih ringan dari terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang divonis 2 tahun penjara.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan.
Berita Terkait
-
2 Polisi Peneror Novel Baswedan Divonis Bersalah, Pengamat: Harus Dipecat!
-
Hakim Sebut Penyerang Novel Tak Ada Niat, Said Didu: Izinkan Saya Ketawa
-
DPR: Novel Baswedan Saja Alami Ketidakadilan Hukum, Apalagi Orang Biasa
-
Novel Soroti Vonis 2 Terdakwa: Ini Bukan Kemenangan Penjahat dan Koruptor
-
Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun, Novel ke Jokowi: Selamat, Anda Berhasil
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia