Suara.com - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menyentil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menilai terdakwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette tak ada niat melakukan tindakan tersebut.
Melalui akun Twitter-nya @msaid_didu, ia pun menyindir putusan tersebut. Menurutnya, tak masuk akal jika aksi penyerangan yang menyebabkan mata sebelah kiri Novel Baswedan buta itu dianggap sebagai aksi yang tak ada niatan dari pelakunya.
"Izinkan #sayaketawa," tulisnya via Twitter.
Ia juga menilai perkataan hakim tersebut bisa saja benar apabila terdakwa yang divonis hukuman memang bukan pelaku yang sebenarnya.
"Nggak niat, mungkin hakim benar karena bisa saja yang dihukum bukan yang menyiram," kata @msaid_didu.
Namun, menurut Said Didu, jika ternyata terdakwa adalah pelaku yang sebenarnya, maka penilaian tersebut menimbulkan pertanyaan.
"Tapi kalau benar yang bersangkutan, kok [bisa] nggak niat padahal bangun subuh dari Depok, bawa air keras, menunggu sampai selesai sholat subuh," katanya.
Ia pun menyindir penanganan kasus Novel Baswedan dengan mempertanyakan apakah masih ada akal sehat di negara ini.
"Masih adakah akal sehat di negeri ini?" tanya Said Didu.
Baca Juga: DPR: Novel Baswedan Saja Alami Ketidakadilan Hukum, Apalagi Orang Biasa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada Rahmat Kadir Mahulette. Sementara, terdakwa lainnya yaitu Ronny Bugis dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Putusan final ini pun menimbulkan kekecewaan bagi banyak pihak, termasuk korban, yaitu penyidik KPK Novel Baswedan. Ia sempat mengungkapkan rasa kecewanya kepada Presiden Jokowi melalui akun Twitter-nya @nazaqistsha.
"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Poin pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi. Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!" kata Novel.
Berita Terkait
-
DPR: Novel Baswedan Saja Alami Ketidakadilan Hukum, Apalagi Orang Biasa
-
Novel Soroti Vonis 2 Terdakwa: Ini Bukan Kemenangan Penjahat dan Koruptor
-
Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun, Novel ke Jokowi: Selamat, Anda Berhasil
-
Divonis 2 Tahun Penjara, Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Ajukan Banding
-
Novel: Saya Sudah Berfirasat 2 Peneror Itu Divonis Tak Lebih Dua Tahun
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP