Suara.com - Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna mempertanyakan alasan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sampai mengeluarkan diskresi demi mereklamasi Taman Impian Jaya Ancol. Menurutnya, tak ada hal yang mendesak sehingga diskresi harus dilakukan.
Diketahui diskresi adalah keputusan yang diambil secara sepihak oleh seorang pejabat publik. Diskresi yang dilakukan Anies, kata Yayat, terlihat dari salah satu dari tiga rujukan hukum Anies dalam menerbitkan perizinan reklamasi Ancol, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Yayat, diskresi boleh dilakukan pejabat daerah ketika ada kekosongan hukum, atau ketidakjelasan. Situasi ini membuat pemimpin terpaksa mengambil diskresi demi berjalannya roda pemerintahan.
"Ini diskresi atas nama diskresi yang bagaimana ini? Diskresi itu dibolehkan jika terjadi kekosongan hukum. Terjadi ketidakjelasan. Terjadi kepentingan yang sangat strategis, kepentingan besar," ujar Yayat saat dihubungi suara.com, Jumat (17/7/2020).
Yayat menyebut situasi harus mengeluarkan diskresi tak terjadi dalam proyek reklamasi Ancol. Terlebih lagi seharusnya mengenai penambahan wilayah, ada aturan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sementara perluasan kawasan Ancol 120 hektare tidak ada di Perda RDTR tahun 2014 yang masih berlaku. Hanya ada penambahan wilayah untuk perluasan Dufan atau Pulau K seluas 35, hektare.
Diskresi yang diambil Anies, kata Yayat, justru melanggar Perda karena penambahan daratan dilakukan semena-mena. Padahal sebelum ada penambahan tata ruang, harus ada kajian mendalam hingga kesepakatan bersama DPRD.
"Jangan sampai diskresi melanggar aturan hukum yang ada. Artinya kalau diakresi itu dibuat dengan melanggar Perda itu enggak boleh," katanya.
Selain itu, diskresi ini menjadi contoh yang tidak baik bagi para Kepala Daerah penerus Anies nantinya. Bisa saja mereka main mengeluarkan diskresi demi melanjutkan proyek reklamasi.
Baca Juga: Bantah Anies Ingkar Janji Reklamasi Ancol, Haikal Hassan: Itu Ulah Buzzer
"Nanti Kepala Daerah selanjutnya pengen lanjutin reklamasi yang 17 pulau ya tinggal diskresi saja," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gus Miftah Sebut Anies Baswedan Ahli Sunah Tulen: Jangan Ragukan Amalnya
-
Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun karena Reklamasi Ancol Tak Sesuai Perda
-
Waduh! Anies Sebut 66 Persen Kasus Baru Positif Corona di DKI Tanpa Gejala
-
Gubernur Anies: Jumlah Pasien Covid-19 yang Bergejala Berat Berkurang
-
Pasien di RS Meningkat karena Corona, Jadi Alasan Anies Perpanjang PSBB
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI