Suara.com - Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyalahi aturan karena melakukan reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol tanpa merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Anies bahkan disebutnya bisa dipenjara karena tindakannya ini.
Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pejabat negara yang melalukan tindakan melanggar tata ruang bisa dikenakan sanksi.
"Pasal 73 Undang-undang penataan ruang. Bagi pejabat yang mengizinkan penyeleggara kegiatan yang tidak ada di dalam rencana kegiatan tata ruang itu kena hukuman," ujar Yayat saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/7/2020).
Yayat menyebut sanksi yang dikenakan tergolong "sadis" bagi seorang Kepala Daerah. Yakni denda Rp 500 juta dan penjara 5 tahun.
"Nanti sadis sekali. Hukuman 5 tahun dan denda itu," kata Yayat.
Pasal 73 UU Penataan Ruang itu berbunyi:
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tak hanya sanksi denda dan kurungan, bahkan pejabat juga bisa dicopot dari jabatannya secara tidak hormat. Berikut bunyi ayat 2 pasal 73:
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Baca Juga: Waduh! Anies Sebut 66 Persen Kasus Baru Positif Corona di DKI Tanpa Gejala
Yayat menilai sebenarnya Anies tidak perlu sampai dikenakan sanksi aturan ini. Sebab, mantan Mendikub itu disebutnya hanya perlu melakukan perbaikan dan menjalankan proses reklamasi sesuai aturan.
"Saya tidak sampai situ lah. Tolong saja perbaiki, jangan sampai kesannya pemerintah tuh melanggar aturannya sendiri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?
-
Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
-
4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
-
Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok
-
Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya
-
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung
-
Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran