Suara.com - Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyalahi aturan karena melakukan reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol tanpa merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Anies bahkan disebutnya bisa dipenjara karena tindakannya ini.
Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pejabat negara yang melalukan tindakan melanggar tata ruang bisa dikenakan sanksi.
"Pasal 73 Undang-undang penataan ruang. Bagi pejabat yang mengizinkan penyeleggara kegiatan yang tidak ada di dalam rencana kegiatan tata ruang itu kena hukuman," ujar Yayat saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/7/2020).
Yayat menyebut sanksi yang dikenakan tergolong "sadis" bagi seorang Kepala Daerah. Yakni denda Rp 500 juta dan penjara 5 tahun.
"Nanti sadis sekali. Hukuman 5 tahun dan denda itu," kata Yayat.
Pasal 73 UU Penataan Ruang itu berbunyi:
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tak hanya sanksi denda dan kurungan, bahkan pejabat juga bisa dicopot dari jabatannya secara tidak hormat. Berikut bunyi ayat 2 pasal 73:
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Baca Juga: Waduh! Anies Sebut 66 Persen Kasus Baru Positif Corona di DKI Tanpa Gejala
Yayat menilai sebenarnya Anies tidak perlu sampai dikenakan sanksi aturan ini. Sebab, mantan Mendikub itu disebutnya hanya perlu melakukan perbaikan dan menjalankan proses reklamasi sesuai aturan.
"Saya tidak sampai situ lah. Tolong saja perbaiki, jangan sampai kesannya pemerintah tuh melanggar aturannya sendiri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI