Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto angkat bicara terkait isu ada rumah sakit 'nakal' yang mengambil keuntungan di tengah pandemi Covid-19.
Menkes Terawan yakin tidak ada rumah sakit yang memanfaatkan keuntungan saat pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikannya saat mengunjungi Ulin Tower RSUD Ulin Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (17/7/2020) siang.
"Saya percaya, rumah sakit punya etika yang baik dan semua punya keinginan yang baik untuk memberikan pelayanan dan melaporkan serta menagihkan," kata Terawan dikutip dari Kanal Kalimantan—jaringan Suara.com.
Ditambahkan Terawan, pihaknya tinggal melakukan verifikasi melalui BPJS Kesehatan.
Di samping itu, jajarannya juga akan melakukan cek ulang, guna melihat tidak adanya fraud atau penipuan terkait pasien yang dipositifkan Covid-19.
"Kami tinggal memverifikasi melalui BPJS dan nanti kami juga akan cek ulang untuk melihat bahwa tidak ada fraud ataupun adanya masalah di situ," ujarnya.
Ia sendiri meminta masyarakat untuk tidak terlalu percaya dengan adanya informasi itu. Karena, harus sesuai dengan data dan fakta yang ada.
"Semuanya harus by data. Tidak boleh semuanya berdasarkan opini. Nanti kami akan cek semua," pungkas Menkes Terawan.
Baca Juga: Menkes Ubah Istilah Covid-19, Karni Ilyas: Orang Kampung Saya Makin Bingung
Pasien Covid-19
Diberitakan Suara.com sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengadukan dugaan rumah sakit 'nakal' yang merawat pasien Covid-19 di sejumlah daerah ke Menkes RI dr Terawan Agus Putranto.
Dalam rapat kerja pada Rabu (15/7/2020), Said mengadukan kepada Terawan soal rumah sakit yang sengaja menyatakan pasien positif Covid-19 demi mendapat dana anggaran pemerintah.
"Terdapat kenakalan juga di rumah sakit, pasien bukan Covid-19 tapi dinyatakan positif Covid-19. Keluarga pasti tidak terima, sudah dua pekan mau masuk pengadilan, akhirnya rumah sakit itu menyerah," kata Said Abdullah.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, kata Said, rumah sakit itu ternyata sengaja menyatakan pasien tersebut positif Covid-19.
Tujuannya, demi mendapatkan dana anggaran penanggulanan Covid-19 dari pemerintah.
Berita Terkait
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Ulasan City of Ash and Red, Novel Thriller Psikologis yang Menyesakkan
-
Review Film Eddington: Paranoia Massal dan Satir Gelap Ala Ari Aster
-
KPK Usut Bansos Presiden: Berani Bidik 'Ikan Paus' Korupsi atau Berhenti di Eselon Bawah?
-
Asia Diguncang Covid-19: Bisakah Indonesia Pertahankan Status Aman?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO