Suara.com - Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDI Perjuangan, Zuhairi Misrawi, menjelaskan isi surat presiden (surpres) yang diberikan pemerintah kepada DPR RI terkait rancangan undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Zuhairi menyebut RUU BPIP yang diserahkan oleh pemerintah tersebut terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Secara keseluruhan pemerintah menyetujui dengan substansi RUU HIP meskipun dalam konteks kelembagaan BPIP.
"Surat yang disampaikan pemerintah itu isinya kira-kira bahwa pemerintah setuju dengan substansi RUU HIP dalam konteks kelembagaan BPIP. Karena salah satu isi RUU HIP itu adalah memperkuat kelembagaan BPIP," kata Zuhairi dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (17/7/2020).
Selain itu, pemerintah juga meminta TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme untuk dimasukan ke dalam konsederasi dan membuang narasi Pancasila sebagai trisila dan ekasila.
Dalam bagian penutup surpres, pemerintah juga melampirkan konsep RUU BPIP. Menurutnya, pemerintah telah menganggap RUU HIP secara material sudah berlalu dan digantikan dengan RUU BPIP.
"Apa perbedaannya, perbedaannya kalau RUU HIP itu terdiri dari 10 bab 60 pasal. Di dalam RUU BPIP hanya terdiri 7 bab dan 17 pasal. Singkat saja saya kebetulan juga memegang RUU BPIP ini, jadi itu memang berubah total," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tangkap 20 Orang di Sekitar DPR, Polisi: Bukan Pendemo, Mereka Perusuh
-
Selain Gibran, Ini 44 Paslon yang Diusung PDI Perjuangan untuk Pilkada 2020
-
20 Orang Diciduk Usai Demo DPR, Polisi: Rata-rata Pelajar dan Pengangguran
-
Didukung Jadi Cawalkot, Gibran Akan Konsolidasi ke DPC PDIP Solo
-
Viral Polantas Diserang Pakai Batu saat Demo DPR, Polisi Buru Pelakunya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak