Suara.com - Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDI Perjuangan, Zuhairi Misrawi, menjelaskan isi surat presiden (surpres) yang diberikan pemerintah kepada DPR RI terkait rancangan undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Zuhairi menyebut RUU BPIP yang diserahkan oleh pemerintah tersebut terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Secara keseluruhan pemerintah menyetujui dengan substansi RUU HIP meskipun dalam konteks kelembagaan BPIP.
"Surat yang disampaikan pemerintah itu isinya kira-kira bahwa pemerintah setuju dengan substansi RUU HIP dalam konteks kelembagaan BPIP. Karena salah satu isi RUU HIP itu adalah memperkuat kelembagaan BPIP," kata Zuhairi dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (17/7/2020).
Selain itu, pemerintah juga meminta TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme untuk dimasukan ke dalam konsederasi dan membuang narasi Pancasila sebagai trisila dan ekasila.
Dalam bagian penutup surpres, pemerintah juga melampirkan konsep RUU BPIP. Menurutnya, pemerintah telah menganggap RUU HIP secara material sudah berlalu dan digantikan dengan RUU BPIP.
"Apa perbedaannya, perbedaannya kalau RUU HIP itu terdiri dari 10 bab 60 pasal. Di dalam RUU BPIP hanya terdiri 7 bab dan 17 pasal. Singkat saja saya kebetulan juga memegang RUU BPIP ini, jadi itu memang berubah total," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tangkap 20 Orang di Sekitar DPR, Polisi: Bukan Pendemo, Mereka Perusuh
-
Selain Gibran, Ini 44 Paslon yang Diusung PDI Perjuangan untuk Pilkada 2020
-
20 Orang Diciduk Usai Demo DPR, Polisi: Rata-rata Pelajar dan Pengangguran
-
Didukung Jadi Cawalkot, Gibran Akan Konsolidasi ke DPC PDIP Solo
-
Viral Polantas Diserang Pakai Batu saat Demo DPR, Polisi Buru Pelakunya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka