Suara.com - Penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) merampungkan berkas tahap II kasus penipuan dan penggelapan 131 unit mobil yang diotaki oknum polisi Iptu HA.
Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Para tersangka juga resmi menjadi tahanan kejaksaan.
Namun dalam kesempatan itu, para tersangka tidak disertakan dalam penyerahan berkas. Hal ini terkait protokol kesehatan di masa pandemi.
Mereka masih berada di Rumah Tahanan Mapolda Kepri dan belum dipindahkan ke rutan Batam.
"Untuk Para tersangka lain serta Iptu HA masih ditahan di Rutan Mapolda Kepri atas permintaan Rutan Batam, hal ini dalam penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com—Jumat (17/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, jaringan yang diotaki Iptu HA terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa mobil digelapkan oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bintan.
Dari laporan tersebut, saat ini telah diamankan 10 orang tersangka dengan barang bukti 131 unit mobil.
Saat ini seluruh mobil sudah dikembalikan ke pemiliknya masing-masing. Namun, masih ada beberapa mobil yang berada di Mapolda Kepri, karena tidak memiliki dokumen serta nomor rangka mesin yang sudah dirusak.
Anggota Bag Renmin Polres Bintan itu sempat menghilang usai kasusnya dilaporkan terkait penggelapan sejumlah mobil sewaan
Baca Juga: Berkeliaran Incar Wanita di FB, Dion Auto Kicep Ketemu Polwan Kopi Darat
Ia diduga menjadi pembeli dan penjual mobil hasil tarikan leasing yang kreditnya macet.
Dari informasi yang didapatkan Batamnews, kendaraan tersebut diperjualbelikan dengan nilai jual berkisar dari Rp 34-55 juta.
HA dikabarkan tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak tanggal 8 Mei 2020. Setelah 10 hari kabur, ia akhirnya menyerahkan diri, Senin (18/5/2020).
Ia ternyata kabur hingga Pelalawan, Riau. Tim Jatanras Polda Kepri bersama Propam membawa kembali HA ke Batam, Selasa (19/5/2020).
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel, Berapa Total Kerugiannya?
-
Kenali 7 Ciri-Ciri Travel Umrah Bodong, Jangan Langsung Tergiur Promo dan Harga Murah
-
Berapa Biaya Umrah di Hanania Travel? Diduga Tipu Calon Jemaah hingga Rugi Rp60 M
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan