Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso terkait kasus pengambilan jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di RSUD Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Heru mengatakan bahwa Andi Hadi Ibrahim Baso diperiksa penyidik sejak pukul 11.00 WITA. Ia diperiksa dengan status tersangka dalam kasus pengambilan jenazah PDP di Makassar.
"Diperiksa status tersangka. Jam 11," jelas Kompol Agus Heru kepada Suara.com saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020) malam.
Kompol Agus Heru menyatakan belum mengetahui pasti berapa jumlah pertanyaan yang diberikan dan mengenai apa saja pertanyaan yang dilayangkan penyidik.
"Masalah itu penyidik yang tahu," tukasnya.
Adapun Andi Hadi Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Ibrahim Tompo menyebut ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi dalam kasus pengambilan jenazah PDP di RSUD Makassar.
Kedua tersangka masing-masing diketahui adalah anggota DPRD Makassar, Andi Ibrahim Baso dan Nurahmat selaku penyedia mobil ambulans.
"Benar sudah tersangka. Sejak Jumat lalu, Juli," kata Ibrahim Tompo.
"Tersangka atas nama Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat," tambah Ibrahim.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Dalam kasus ini, keduanya akan dijerat pasal 214, ayat (1), 336, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar, Anwar Faruq mengatakan PKS akan melakukan koordinasi secara internal. Hal ini ditempuh setelah mengetahui salah satu kadernya, Andi Ibrahim Baso jadi tersangka kasus pengambilan jenazah.
"PKS sedang berkoordinasi secara internal untuk hal ini," ujar Anwar.
Menurut Anwar Faruq, pengambilan jenazah berstatus PDP yang dilakukan Andi Hadi Ibrahim Baso di RSUD Makassar hanyalah bentuk misi kemanusiaan.
Meski begitu, katanya, PKS sendiri menghormati proses yang diambil pihak Kepolisian. Surat penetapan tersangka yang dikirim polisi juga sudah diterima keluarga.
"Keluarga Ustadz Andi Hadi sudah terima," tutup Anwar Faruq.
Berita Terkait
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Sejumlah Uang
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis