Suara.com - Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso alias AHI ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 berinisial CR (49) di RSUD Daya, Makassar, Sulawesi Selatan. Selain AHI, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni AN.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa AHI dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik rampung melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara," kata Tompo kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Dalam perkara ini, AHI dan AN dipersangkakan dengan Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara," kata Tompo.
Kasus ini bermula tatkala AHI bersama keluarga pasien Covid-19 CR menjamin untuk pengambilan jenazah. AHI dan keluarga datang ke RSUD Daya Makassar untuk mengambil jenazah CR dan meminta tidak dilakukan protokoler kesehatan Covid-19.
Pihak RSUD Daya, Makassar pun melarang dan menjelaskan bahwa pengambilan jenazah CR harus sesuai protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Namun AHI bersikukuh, dan berdalih telah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar, dr. Ardin Sani serta mengklaim telah diizinkan untuk mengambil jenazah pasien Covid-19 CR.
Padahal dr. Ardin telah menjelaskan kepada AHI bahwa jenazah pasien Covid-19 CR harus diambil dan dimakamkan sesuai protokoler kesehatan. Hanya saja, AHI bersikeras dan mengancam bahwa massa sulit dibendung dan akan menuntut RSUD Daya, Makassar.
Baca Juga: Bawa Pulang Jenazah Corona, Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka
Tag
Berita Terkait
-
Positif Terpapar Virus Corona, Camat Wajo Minta Maaf Melalui Medsos
-
Warga Masuk Makassar Harus Punya Surat Bebas Virus Corona
-
CEK FAKTA: Benarkah Satpol PP Pamer Pakai Sepeda Brompton?
-
Lempar Al-Qur'an dan Mengaku Yahudi, Polisi Tangkap Wanita Ini di Makassar
-
Ngaku Yahudi dan Lempar Alquran, Ince: Saya Emosi Dituduh Pembantu Polisi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar