Suara.com - Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso alias AHI ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 berinisial CR (49) di RSUD Daya, Makassar, Sulawesi Selatan. Selain AHI, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni AN.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa AHI dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik rampung melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara," kata Tompo kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Dalam perkara ini, AHI dan AN dipersangkakan dengan Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara," kata Tompo.
Kasus ini bermula tatkala AHI bersama keluarga pasien Covid-19 CR menjamin untuk pengambilan jenazah. AHI dan keluarga datang ke RSUD Daya Makassar untuk mengambil jenazah CR dan meminta tidak dilakukan protokoler kesehatan Covid-19.
Pihak RSUD Daya, Makassar pun melarang dan menjelaskan bahwa pengambilan jenazah CR harus sesuai protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Namun AHI bersikukuh, dan berdalih telah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar, dr. Ardin Sani serta mengklaim telah diizinkan untuk mengambil jenazah pasien Covid-19 CR.
Padahal dr. Ardin telah menjelaskan kepada AHI bahwa jenazah pasien Covid-19 CR harus diambil dan dimakamkan sesuai protokoler kesehatan. Hanya saja, AHI bersikeras dan mengancam bahwa massa sulit dibendung dan akan menuntut RSUD Daya, Makassar.
Baca Juga: Bawa Pulang Jenazah Corona, Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka
Tag
Berita Terkait
-
Positif Terpapar Virus Corona, Camat Wajo Minta Maaf Melalui Medsos
-
Warga Masuk Makassar Harus Punya Surat Bebas Virus Corona
-
CEK FAKTA: Benarkah Satpol PP Pamer Pakai Sepeda Brompton?
-
Lempar Al-Qur'an dan Mengaku Yahudi, Polisi Tangkap Wanita Ini di Makassar
-
Ngaku Yahudi dan Lempar Alquran, Ince: Saya Emosi Dituduh Pembantu Polisi
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok