Suara.com - Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso alias AHI ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 berinisial CR (49) di RSUD Daya, Makassar, Sulawesi Selatan. Selain AHI, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni AN.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa AHI dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik rampung melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara," kata Tompo kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Dalam perkara ini, AHI dan AN dipersangkakan dengan Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara," kata Tompo.
Kasus ini bermula tatkala AHI bersama keluarga pasien Covid-19 CR menjamin untuk pengambilan jenazah. AHI dan keluarga datang ke RSUD Daya Makassar untuk mengambil jenazah CR dan meminta tidak dilakukan protokoler kesehatan Covid-19.
Pihak RSUD Daya, Makassar pun melarang dan menjelaskan bahwa pengambilan jenazah CR harus sesuai protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Namun AHI bersikukuh, dan berdalih telah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar, dr. Ardin Sani serta mengklaim telah diizinkan untuk mengambil jenazah pasien Covid-19 CR.
Padahal dr. Ardin telah menjelaskan kepada AHI bahwa jenazah pasien Covid-19 CR harus diambil dan dimakamkan sesuai protokoler kesehatan. Hanya saja, AHI bersikeras dan mengancam bahwa massa sulit dibendung dan akan menuntut RSUD Daya, Makassar.
Baca Juga: Bawa Pulang Jenazah Corona, Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka
Tag
Berita Terkait
-
Positif Terpapar Virus Corona, Camat Wajo Minta Maaf Melalui Medsos
-
Warga Masuk Makassar Harus Punya Surat Bebas Virus Corona
-
CEK FAKTA: Benarkah Satpol PP Pamer Pakai Sepeda Brompton?
-
Lempar Al-Qur'an dan Mengaku Yahudi, Polisi Tangkap Wanita Ini di Makassar
-
Ngaku Yahudi dan Lempar Alquran, Ince: Saya Emosi Dituduh Pembantu Polisi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
9 Pilihan Warna Lipstik Matte yang Tahan Lama, dari Nude hingga Merah Klasik
-
Cushion Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
-
Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu
-
Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih
-
Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak
-
Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat
-
Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem
-
Bukan Artis, Sosok Ini Sukses Jadi Influencer Berkat Konten Otomotif
-
Buku One Day This Tree Will Fall, Kisah Indah Tentang Hutan dan Kehidupan
-
TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah