Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan alasan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasinya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan, keberadaan lembaga BIN dibutuhkan langsung oleh Jokowi selaku pemimpin negara. Akan tetapi, meski sudah berada di bawah koordinasi presiden, ia masih bisa mendapatkan informasi BIN apabila membutuhkan.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ungkap Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu (18/7/2020).
Lepasnya BIN dari koordinasi Kemenkopolhukam tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam yang diteken Jokowi.
Dalam Pasal 4 dirincikan ada 10 kementerian dan lembaga yang berada di bawah naungan Kemenko Polhukam, tanpa ada BIN di dalamnya.
Mahfud juga sempat menjelaskan penambahan tiga fungsi Kemenko Polhukam yang tertuang dalam Pasal 11 Perpres Nomor 73 Tahun 2020. Menurutnya penambahan fungsi tersebut perlu diatur dalam sebuah perpres.
Sebab selama ini, ia juga diberikan tugas khusus oleh Presiden yang bersifat lintas bidang, semisal penanganan bencana atau seperti mengurusi rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP).
"Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus maka Presiden bisa menunjuk menko untuk melakukan tugas khusus," katanya.
Baca Juga: Disetujui Jokowi, BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenkopolhukam
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga