Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan alasan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasinya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan, keberadaan lembaga BIN dibutuhkan langsung oleh Jokowi selaku pemimpin negara. Akan tetapi, meski sudah berada di bawah koordinasi presiden, ia masih bisa mendapatkan informasi BIN apabila membutuhkan.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ungkap Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu (18/7/2020).
Lepasnya BIN dari koordinasi Kemenkopolhukam tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam yang diteken Jokowi.
Dalam Pasal 4 dirincikan ada 10 kementerian dan lembaga yang berada di bawah naungan Kemenko Polhukam, tanpa ada BIN di dalamnya.
Mahfud juga sempat menjelaskan penambahan tiga fungsi Kemenko Polhukam yang tertuang dalam Pasal 11 Perpres Nomor 73 Tahun 2020. Menurutnya penambahan fungsi tersebut perlu diatur dalam sebuah perpres.
Sebab selama ini, ia juga diberikan tugas khusus oleh Presiden yang bersifat lintas bidang, semisal penanganan bencana atau seperti mengurusi rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP).
"Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus maka Presiden bisa menunjuk menko untuk melakukan tugas khusus," katanya.
Baca Juga: Disetujui Jokowi, BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenkopolhukam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana