Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenkoPolhukam). Dalam perpres tersebut diputuskan Badan Intelijen Nasional (BIN) tidak lagi berada di bawah nauangan Kemenko Polhukam.
Perpres Nomor 73 tahun 2020 tersebut secara otomatis mengganti aturan yang sudah ada sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 tahun 2015. Tidak ada perubahan yang begitu signifikan diantara kedua perpres tersebut.
Hanya saja ada satu lembaga yang kini tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, yakni BIN. Hal tersebut tampak dalam Pasal 4 di mana hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang berada di bawah Kemenko Polhukam. Padahal pada Perpres Nomor 43 tahun 2015, ada 11 kementerian dan lembaga yang tercantum, termasuk BIN.
Dengan begitu, kini Kemenko Polhukam memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan lembaga lain yang dianggap perlu.
Selain itu, fungsi Kemenko Polhukam juga ditambah. Berikut fungsi kementerian yang dipimpin Menteri Mahfud MD tersebut berdasarkan Pasal 73 Perpres Nomor 73 tahun 2020.
Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
- Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;
- Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
- Penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko Polhuka.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Polhukam;
- Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Polhukam
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Baca Juga: Viral Video TikTok Hana Hanifah Ada Logo BIN, Ini Penjelasannya
Berita Terkait
-
Gibran Jadi Cawalkot Solo, Refly Harun: Langkah Jokowi Bangun Klan Politik
-
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia
-
Novel Baswedan Salahkan Jokowi, Ferdinand: Keanehan Logika Berpikir
-
Mahfud MD Serahkan 12 Nama Calon Anggota Kompolnas ke Presiden, Ini Namanya
-
Jokowi Siapkan Bansos Khusus UMKM yang Tak Tersentuh Perbankan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap