Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenkoPolhukam). Dalam perpres tersebut diputuskan Badan Intelijen Nasional (BIN) tidak lagi berada di bawah nauangan Kemenko Polhukam.
Perpres Nomor 73 tahun 2020 tersebut secara otomatis mengganti aturan yang sudah ada sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 tahun 2015. Tidak ada perubahan yang begitu signifikan diantara kedua perpres tersebut.
Hanya saja ada satu lembaga yang kini tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, yakni BIN. Hal tersebut tampak dalam Pasal 4 di mana hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang berada di bawah Kemenko Polhukam. Padahal pada Perpres Nomor 43 tahun 2015, ada 11 kementerian dan lembaga yang tercantum, termasuk BIN.
Dengan begitu, kini Kemenko Polhukam memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan lembaga lain yang dianggap perlu.
Selain itu, fungsi Kemenko Polhukam juga ditambah. Berikut fungsi kementerian yang dipimpin Menteri Mahfud MD tersebut berdasarkan Pasal 73 Perpres Nomor 73 tahun 2020.
Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
- Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;
- Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
- Penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko Polhuka.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Polhukam;
- Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Polhukam
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Baca Juga: Viral Video TikTok Hana Hanifah Ada Logo BIN, Ini Penjelasannya
Berita Terkait
-
Gibran Jadi Cawalkot Solo, Refly Harun: Langkah Jokowi Bangun Klan Politik
-
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia
-
Novel Baswedan Salahkan Jokowi, Ferdinand: Keanehan Logika Berpikir
-
Mahfud MD Serahkan 12 Nama Calon Anggota Kompolnas ke Presiden, Ini Namanya
-
Jokowi Siapkan Bansos Khusus UMKM yang Tak Tersentuh Perbankan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?