Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenkoPolhukam). Dalam perpres tersebut diputuskan Badan Intelijen Nasional (BIN) tidak lagi berada di bawah nauangan Kemenko Polhukam.
Perpres Nomor 73 tahun 2020 tersebut secara otomatis mengganti aturan yang sudah ada sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 tahun 2015. Tidak ada perubahan yang begitu signifikan diantara kedua perpres tersebut.
Hanya saja ada satu lembaga yang kini tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, yakni BIN. Hal tersebut tampak dalam Pasal 4 di mana hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang berada di bawah Kemenko Polhukam. Padahal pada Perpres Nomor 43 tahun 2015, ada 11 kementerian dan lembaga yang tercantum, termasuk BIN.
Dengan begitu, kini Kemenko Polhukam memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan lembaga lain yang dianggap perlu.
Selain itu, fungsi Kemenko Polhukam juga ditambah. Berikut fungsi kementerian yang dipimpin Menteri Mahfud MD tersebut berdasarkan Pasal 73 Perpres Nomor 73 tahun 2020.
Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
- Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;
- Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
- Penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko Polhuka.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Polhukam;
- Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Polhukam
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Baca Juga: Viral Video TikTok Hana Hanifah Ada Logo BIN, Ini Penjelasannya
Berita Terkait
-
Gibran Jadi Cawalkot Solo, Refly Harun: Langkah Jokowi Bangun Klan Politik
-
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia
-
Novel Baswedan Salahkan Jokowi, Ferdinand: Keanehan Logika Berpikir
-
Mahfud MD Serahkan 12 Nama Calon Anggota Kompolnas ke Presiden, Ini Namanya
-
Jokowi Siapkan Bansos Khusus UMKM yang Tak Tersentuh Perbankan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali