Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang permohonan PK Djoko Tjandra, Senin (20/7/2020) hari ini.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyebut ada beberapa alasan hakim dapat menolak PK Djoko Tjandra. Di mana sidang sudah dilaksanakan dua kali, namun Djoko Tjandra juga tidak pernah dihadirkan oleh kuasa hukum.
"Bahkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK," ucap Kurnia dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Menurut dia, bahwa Djoko Tjandra selama ini dianggap tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Itupun terbukti ketika Djoko melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan.
Maka itu, majelis hakim nantinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh Djoko.
Apalagi, kata Kurnia, banyak informasi bahwa keberadaan Djoko diketahui kini tengah berada di Malaysia. Maka itu, peran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan keberadaan buronan Djoko dengan melakukan komunikasi dengan pemerintah Malaysia.
"Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," imbuh Kurnia.
Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra
Berita Terkait
-
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra
-
Presiden Jokowi Diminta Lobi Malaysia agar Deportasi Djoko Tjandra
-
IPW Minta Jokowi Bentuk Tim Independen Usut Kasus Djoko Tjandra
-
Brigjen Prasetijo Disebut Kawal Buronan Djoko Tjandra Pakai Jet Pribadi
-
Soal Buron Djoko Tjandra, Tengku Zul Tuntut Polri Minta Maaf ke Publik
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual