Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang permohonan PK Djoko Tjandra, Senin (20/7/2020) hari ini.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyebut ada beberapa alasan hakim dapat menolak PK Djoko Tjandra. Di mana sidang sudah dilaksanakan dua kali, namun Djoko Tjandra juga tidak pernah dihadirkan oleh kuasa hukum.
"Bahkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK," ucap Kurnia dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Menurut dia, bahwa Djoko Tjandra selama ini dianggap tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Itupun terbukti ketika Djoko melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan.
Maka itu, majelis hakim nantinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh Djoko.
Apalagi, kata Kurnia, banyak informasi bahwa keberadaan Djoko diketahui kini tengah berada di Malaysia. Maka itu, peran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan keberadaan buronan Djoko dengan melakukan komunikasi dengan pemerintah Malaysia.
"Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," imbuh Kurnia.
Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra
Berita Terkait
-
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra
-
Presiden Jokowi Diminta Lobi Malaysia agar Deportasi Djoko Tjandra
-
IPW Minta Jokowi Bentuk Tim Independen Usut Kasus Djoko Tjandra
-
Brigjen Prasetijo Disebut Kawal Buronan Djoko Tjandra Pakai Jet Pribadi
-
Soal Buron Djoko Tjandra, Tengku Zul Tuntut Polri Minta Maaf ke Publik
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Posyandu Miliki Peran Sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat, Mendagri Berikan Apresiasi
-
CFD Tetap Asyik! HUT TNI ke-80 Jamin Tak Ganggu Car Free Day Jakarta, Ini Rutenya
-
Pengendara Lawan Arah Pukul Pegawai Zaskia Mecca, Teriak 'Saya Anggota' Lalu Kabur
-
Syarat IPK untuk PAPK TNI: Ini Ketentuannya untuk Berbagai Jurusan
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan