Suara.com - Seorang pemuda bernama Ryan Jaya (23) kini harus meringkuk di penjara karena tindakan sendiri yang menganiaya sang istri, FK (36).
Ryan ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya di di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (18/7/2020) sore.
Aksi kekerasan itu karena tersangka diduga tak sabar menunggu menu ikan asin yang sedang digoreng istrinya.
Terungkapnya kasus ini, ternyata Ryan memang ringan tangan. Dari laporan yang diterima polisi, tersangka memiliki sifat tempramental sehingga kerap bertindak kasar kepada korban.
"Suaminya tempramen, suka marah-marah tidak jelas," Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Menurut Khoiri sebelum penganiayaan itu terjadi, FK dan Ryan terlebih dahulu terlibat adu mulut. Sampai pada akhirnya, Ryan tega menganiaya istri sirihnya hingga mengalami luka memar di wajah.
"Korban dianiaya oleh terlapor dengan cara dibanting, dibenturkan ke lemari, dan dicakar serta dijambak rambutnya sehingga menyebabkan luka memar dan lebam di wajah, serta perut terasa sakit akibat di banting oleh terlapor," ucapnya.
Atas peristiwa penganiayaan terhadap, FK pun telah membuat laporan polisi. Sementara, Ryan kekinian pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT.
"Sudah diamankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," pungkas Khoiri.
Baca Juga: Catherine Wilson Pernah Foto Kayak Dipenjara, Sekarang Jadi Kenyataan
Berita Terkait
-
Seiris Kenangan yang Diasinkan
-
Seni Hidup Sederhana dalam Nasi Panas dan Ikan Asin
-
Sinopsis Drakor As You Stood By di Netflix: Perlawanan Korban KDRT, Isu Lokal Masyarakat Indonesia
-
Dua Pekan Naik, Harga Ikan Asin Capai Rp60 Ribu per Kg
-
Tabir Gelap Kematian Tragis Nizam Syafei: Fakta Baru Ayah Kandung Ternyata KDRT Ibu Tiri
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang