Suara.com - Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan bahwa banyaknya kasus positif baru yang terjadi disebabkan oleh banyaknya aktivitas yang dibuka kembali tanpa mentaati protokol kesehatan.
Yurianto menjelaskan dalam kontak tracing beberapa minggu terakhir, kasus konfirmasi positif banyak ditemukan dari aktivitas perkantoran.
"Kita yakini kontak tracingnya berasal dari aktivitas perkantoran. Aktivitas kegiatan yang selama ini kita laksanakan dari rumah dan sekarang kita lakukan di perkantoran," kata Yurianto dari Kantor BNPB, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Salah satu yang menjadi perhatian gugus tugas adalah perusahaan kerap kali masih melakukan rapat di kantor tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Kami mengingatkan sekali lagi bahwa aktivitas ini kalau pun dilaksanakan maka di ruangan yang memiliki sirkulasi yang cukup baik. Jika diperlukan laksanakan rapat di pagi hari buka semua jendela sehingga diyakini bahwa sirkulasi udara akan bergerak dengan baik, matikan sementara AC dan pastikan udara bergerak," jelasnya.
Yuri menegaskan kapasitas ruangan juga harus diperhatikan dan jangan memaksakan rapat di dalam ruangan dengan banyak orang, cukup dilakukan dengan online seperti awal pandemi lalu.
"Jika memang harus diikuti banyak maka sebagian harus diikuti dengan ruang lain dengan menggunakan metode daring. Agar kita bisa memastikan nahwa ruang terbatas masih memberikan kesempatan bagi siapa saja menjaga jarak," tegasnya.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu juga meminta perusahaan untuk membatasi waktu rapat yang efektif maksimal 30 menit, menghindari sajian makanan dan minuman di ruang rapat.
Terakhir, Yurianto meminta pengelola gedung untuk tetap rajin menjaga kebersihan lingkungan kerja dengan mengutamakan protokol kesehatan covid-19.
Baca Juga: Punya Bukti RS Rekayasa Kasus Covid-19, Lapor Ke Kemenkes Sekarang Juga!
Sebagai informasi, hingga Senin (20/7/2020) virus corona sudah menjangkiti 88.214 orang di Indonesia dengan jumlah kematian 4.239 jiwa, dan 46.977 orang dinyatakan sembuh.
Berita Terkait
-
Vaksin Corona Asal China Sinopec Diuji Klinis Bio Farma ke Manusia
-
Demi Tunggui Ibu di RS karena Corona, Anak Ini Rela Panjat Tembok
-
Anies Alihkan Duit Rp 171 Miliar Subsidi Dana COVID-19 ke Sekolah Swasta
-
Nyaris 1.700 Kasus Baru, Pasien Positif Corona RI 20 Juli Tembus 88.214
-
Meski Sudah Pulih, Ini 3 Gejala Covid-19 yang Mampu Bertahan Lama!
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
-
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
-
Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak
-
Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen