Suara.com - Wakul Ketua DPR Azis Syamsudin meminta Komisi III melakukan pengawasan ke lapangan terhadap Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM terkait fungsi pengawasan menindaklanjuti skandal surat jalan Brigjen Prasetijo Utomo kepada buronan Djoko Tjandra.
Permintaan pengawasan lapangan itu disampaikan Azis seiring dirinya yang tak kunjung mengizinkan Komisi III untuk menggelar rapat dengar pendapat gabungan membahas persoalan Djoko bersama tiga mitranya tersebut. Padahal sebelumnya, Ketua Komisi III Herman Hery sudah mengajukan surat permohonan izin pelaksanaan rapat di masa reses.
Namun, Azis masih bersikeras tidak menandatangani surat pengajuan tersebut dengan alasan mematuhi tata tertib DPR.
"Jangan kita berdebat masalah administrasi , karena saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR dan putusan Bamus, yang melarang RDP pengawasan oleh Komisi pada masa reses," kata Azis dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).
Azis menambahkan, tata tertib itu tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa untuk anggota DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Selanjutnya, kata Azis, sebagaimana bunyi tata tertib DPR Pasal 52 yang mengatakan, dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.
Berdasarkan tatib tersebut, Azis meminta tidak ada paksaan kehendak oleh semua pihak. Ia justru mempertanyakan jika masih ada pihak yang memaksakan pelaksanaan RDP, padahal menurutnya hal itu tidak sesuai tatib.
"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu, jadi jangan kita ngotot. Tetapi substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI. Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh anggota dewan. Jadi saya enggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini," tandasnya.
Baca Juga: Disebut Punya Mal dan Hotel, Kejagung Didesak Bekukan Aset Djoko Tjandra
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai