Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta pemerintah dan penegak hukum agar memblokir seluruh aset milik buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang ada di Indonesia.
Menurutnya, tindakan Djoko Tjandra telah melanggar hukum dengan masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Kami minta pemerintah Indonesia sementara membekukan aset-asetnya Djoko Tjandra. Karena dia telah masuk secara ilegal. Kejaksaan Agung berhak membubarkan PT, setidaknya sebelum dibubarkan, dibekukan," kata Boyamin dikonfirmasi awak media, Selasa (21/7/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun Boyamin, Djoko disebut memiliki sejumlah tempat usaha di Indonesia, seperti pusat perbelanjaan hingga hotel.
Ia pun meminta selama pembekuan aset dilakukan, usaha milik Djoko harus tetap beroperasi. Namun, kata dia pemasukan sejumlah tempat usaha Djoko sementara waktu agar ditampung lewat rekening yang diawasi pemerintah.
"Agar tidak dapat dibelanjakan apalagi dialihkan," ucap Boyamin
Selain itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung RI dapat pula mengusut adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Djoko. Boyamin mencurigai kedatangan Djoko ke Indonesia secara ilegal tidak hanya untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin menganggap mustahil Djoko yang sudah 11 tahun buron hanya mengajukan PK. Dia pun menduga keberadaan Djoko di Indonesia juga sekaligus mengurus sejumlah aset miliknya.
"Kami meminta kepada KPK dan juga pemerintah Indonesia untuk setidaknya mengetahui proses itu melakukan treatmen terhadap itu (dugaan TPPU)," tutup Boyamin.
Baca Juga: Gegara Kasus Djoko Tjandra, Wakil Ketua DPR Bakal Diadukan ke MKD
Berita Terkait
-
Brankas di Rumah Febrie Kosong saat Digeledah, Boyamin: Masa Tak Ada Apa-Apa?
-
MAKI Desak Kejagung Segera Geledah Rumah Pribadi Febrie Adriansyah di Kebayoran, Ada Apa?
-
Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi