Suara.com - Departemen Perdagangan AS kembali menambah belasan perusahaan asal China ke dalam daftar hitam atau blacklist karena diduga menggunakan pekerja paksa dan melanggar hak asasi manusia muslim Uighur.
Menyadur Channel News Asia, ada 11 perusahaan asal China yang di-blacklist karena diduga terlibat penggunaan kerja paksa warga Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat membeli komponen dari perusahaan AS tanpa persetujuan pemerintah AS.
"Beijing secara aktif mempromosikan praktik kerja paksa dan skema analisis dan pengumpulan DNA yang tercela untuk menekan warganya," kata Menteri Perdagangan Wilbur Ross dalam sebuah pernyataan.
Wilbur Ross menambahkan bahwa langkah pembatasan tersebut diambil untuk memastikan barang-barang dari AS tidak digunakan oleh rezim Beijing yang represif.
Salah satu perusahaan yang di-blacklist adalah Nanchang O-Film Tech, pemasok komponen yang digunakan di produk dari Apple, Amazon.com, dan Microsoft.
Selain itu ada KTK Group, yang memproduksi lebih dari 2.000 produk yang digunakan untuk membangun kereta berkecepatan tinggi. Kemudian ada Tanyuan Technology, yang merakit komposit aluminium komposit konduktif termal tinggi, Hefei Bitland Information Technology dan Hefei Meiling Co. Ltd.
Changji Esquel Textile Co, yang diluncurkan Esquel Group pada 2009 juga masuk dalam daftar. Esquel Group memproduksi pakaian untuk Ralph Lauren, Tommy Hilfiger dan Hugo Boss. Perusahaan tekstile lainnya seperti Hetian Taida Apparel, Nanjing Synergy Textiles Co. Ltd.
Perusahaan aksesori rambut Hetian Haolin dan Genomics Institute, sebuah perusahaan genomik yang memiliki hubungan dengan pemerintah China juga ikut di-blacklist. Xinjiang Silk Road BGI dan Beijing Liuhe BGI juga dikenai sanksi karena melakukan analisis genetik.
Senator Josh Hawley, mengatakan bahwa akan ada undang-undang yang menghukum perusahaan-perusahaan AS yang menggunakan kerja paksa dalam rantai pasokan mereka.
Baca Juga: Buatan China, Vaksin Covid-19 Sinovac Biotech Tiba di Indonesia
Kedutaan Besar Tiongkok di Washington belum memberikan tanggapan atas langkah Amerika Serikat tersebut. Pada bulan Mei, kementerian luar negeri China mengkritik langkah yang diambil oleh AS sebagai penyalahgunaan langkah-langkah kontrol ekspor, melanggar norma-norma dasar hubungan internasional, dan mengganggu urusan dalam negeri China.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!