Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menanggapi klarifikasi Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Dahnil Anzar Simanjuntak soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran Kemenhan sebesar Rp 48 miliar yang dikelola oleh rekening pribadi.
Menurutnya, meski niatnya baik agar Kemhan dapat bergerak cepat untuk membiayai atase pertahanan di seluruh dunia, tetapi alasan tersebut tidak tepat. Mengingat anggaran tersebut masing dalam satu ruang lingkup administrasi keuangan negara.
"Tentu sangat tidak tepat jika alasan kecepatan kerja menjadi pembenar bagi kita untuk menabrak rambu-rambu aturan dan administrasi negara tersebut," kata Karding kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Karding mengingatkan, sistem keuangan negara menyangkut anggaran merupakan suatu sistem yang berbeda seperti di perusahaan. Maka dari itu pengelolaannya pun harus sesuai.
"Jadi menurut saya, sekali lagi, ini perlu ada penjelasan secara detail dan biar tidak terulang-ulang ke depan, ini harus menjadi pembelajaran untuk Kemenhan supaya tidak terulang-ulang lagi," ujarnya.
"Kedua, mereka harus segara berkoordinasi dengan penegak hukum. Jangan sampai penegak-penegak hukum salah paham terhadap niat baik dari Kemenhan," sambungnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengklarifikasi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya anggaran Kemhan sebesar Rp 48 miliar yang dikelola oleh rekening pribadi.
Dahnil mengklaim, bahwa anggaran yang masuk ke rekening pribadi tersebut berkaitan dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia. Dalam pelaksanaan tugas di luar negeri itu menurutnya membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat.
"Sejatinya proses izin pembukaan rekening dinas athan (atase pertahanan) sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di LN (luar negeri), maka secara administrasi terjadi hal tersebut di atas untuk kegiatan 2019," kata Dahnil lewat keterengan tertulis kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).
Baca Juga: Kemenhan Jelaskan Temuan BPK Soal APBN Rp 48 M Mengalir ke Rekening Pribadi
Menurut Dahnil, terkait temuan BPK tersebut sebenarnya telah dijawab dan dijelaskan oleh Irjen Kemhan kepada BPK secara rinci dan jelas.
Sehingga, kata dia, opini laporan hasil pemeriksaan atau LPH Kemhan pun mendapat predikat wajar tanpa pengecualian alias WTP.
"Semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK karena sudah terang dan jelas tersebutlah, makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional