Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menanggapi klarifikasi Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Dahnil Anzar Simanjuntak soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran Kemenhan sebesar Rp 48 miliar yang dikelola oleh rekening pribadi.
Menurutnya, meski niatnya baik agar Kemhan dapat bergerak cepat untuk membiayai atase pertahanan di seluruh dunia, tetapi alasan tersebut tidak tepat. Mengingat anggaran tersebut masing dalam satu ruang lingkup administrasi keuangan negara.
"Tentu sangat tidak tepat jika alasan kecepatan kerja menjadi pembenar bagi kita untuk menabrak rambu-rambu aturan dan administrasi negara tersebut," kata Karding kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Karding mengingatkan, sistem keuangan negara menyangkut anggaran merupakan suatu sistem yang berbeda seperti di perusahaan. Maka dari itu pengelolaannya pun harus sesuai.
"Jadi menurut saya, sekali lagi, ini perlu ada penjelasan secara detail dan biar tidak terulang-ulang ke depan, ini harus menjadi pembelajaran untuk Kemenhan supaya tidak terulang-ulang lagi," ujarnya.
"Kedua, mereka harus segara berkoordinasi dengan penegak hukum. Jangan sampai penegak-penegak hukum salah paham terhadap niat baik dari Kemenhan," sambungnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengklarifikasi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya anggaran Kemhan sebesar Rp 48 miliar yang dikelola oleh rekening pribadi.
Dahnil mengklaim, bahwa anggaran yang masuk ke rekening pribadi tersebut berkaitan dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia. Dalam pelaksanaan tugas di luar negeri itu menurutnya membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat.
"Sejatinya proses izin pembukaan rekening dinas athan (atase pertahanan) sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di LN (luar negeri), maka secara administrasi terjadi hal tersebut di atas untuk kegiatan 2019," kata Dahnil lewat keterengan tertulis kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).
Baca Juga: Kemenhan Jelaskan Temuan BPK Soal APBN Rp 48 M Mengalir ke Rekening Pribadi
Menurut Dahnil, terkait temuan BPK tersebut sebenarnya telah dijawab dan dijelaskan oleh Irjen Kemhan kepada BPK secara rinci dan jelas.
Sehingga, kata dia, opini laporan hasil pemeriksaan atau LPH Kemhan pun mendapat predikat wajar tanpa pengecualian alias WTP.
"Semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK karena sudah terang dan jelas tersebutlah, makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper