Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menanggapi klarifikasi Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Dahnil Anzar Simanjuntak soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran Kemenhan sebesar Rp 48 miliar yang dikelola oleh rekening pribadi.
Menurutnya, meski niatnya baik agar Kemhan dapat bergerak cepat untuk membiayai atase pertahanan di seluruh dunia, tetapi alasan tersebut tidak tepat. Mengingat anggaran tersebut masing dalam satu ruang lingkup administrasi keuangan negara.
"Tentu sangat tidak tepat jika alasan kecepatan kerja menjadi pembenar bagi kita untuk menabrak rambu-rambu aturan dan administrasi negara tersebut," kata Karding kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Karding mengingatkan, sistem keuangan negara menyangkut anggaran merupakan suatu sistem yang berbeda seperti di perusahaan. Maka dari itu pengelolaannya pun harus sesuai.
"Jadi menurut saya, sekali lagi, ini perlu ada penjelasan secara detail dan biar tidak terulang-ulang ke depan, ini harus menjadi pembelajaran untuk Kemenhan supaya tidak terulang-ulang lagi," ujarnya.
"Kedua, mereka harus segara berkoordinasi dengan penegak hukum. Jangan sampai penegak-penegak hukum salah paham terhadap niat baik dari Kemenhan," sambungnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengklarifikasi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya anggaran Kemhan sebesar Rp 48 miliar yang dikelola oleh rekening pribadi.
Dahnil mengklaim, bahwa anggaran yang masuk ke rekening pribadi tersebut berkaitan dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia. Dalam pelaksanaan tugas di luar negeri itu menurutnya membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat.
"Sejatinya proses izin pembukaan rekening dinas athan (atase pertahanan) sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di LN (luar negeri), maka secara administrasi terjadi hal tersebut di atas untuk kegiatan 2019," kata Dahnil lewat keterengan tertulis kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).
Baca Juga: Kemenhan Jelaskan Temuan BPK Soal APBN Rp 48 M Mengalir ke Rekening Pribadi
Menurut Dahnil, terkait temuan BPK tersebut sebenarnya telah dijawab dan dijelaskan oleh Irjen Kemhan kepada BPK secara rinci dan jelas.
Sehingga, kata dia, opini laporan hasil pemeriksaan atau LPH Kemhan pun mendapat predikat wajar tanpa pengecualian alias WTP.
"Semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK karena sudah terang dan jelas tersebutlah, makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau