Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan melakukan koordinasi dan supervisi bila ditemukan indikasi suap selama pelarian buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Indonesia.
Selama pelarian Djoko di Indonesia kerap dibantu oleh eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Kalau kehadirannya dan aktivitasnya di Indonesia pada saat beberapa waktu yang lalu misalnya dibackup aparat penegak hukum maupun aparat pemerintah, jikalau ada indikasi suap misalnya ada indikasi atau gratifikasi tentu kami akan melakukan penindakan lebih lanjut, baik kami melakukan langsung atau supervisi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Meski demikian, Nurul Ghufron belum dapat memastikan terkait rencana supervisi.
Ia menyebut pihak KPK hingga saat ini masih menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai penegak hukum yang menangani kasus Djoko.
"Kami belum bisa memberikan kepastian kami supervisi maupun koordunasi karena teman di isntansi lain aparat penegak hukum lain sedang berproses," ucap Nurul.
KPK pastikan bila ditemukan dugaan suap maupun gratifikasi selama pelarian Djoko, lembaga antirasuah itu langsung turun tangan.
"Sebagaimana pasal 11 UU Tipikor ada wewenang KPK untuk melakukan proses hukum," tutup Nurul.
Baca Juga: Isu Klepon Lebih Hangat Ketimbang Kasus Djoko Tjandra, Tengku Zul Mual
Berita Terkait
-
Skandal Surat Sakti, Pengacara Djoko Tjandra Ikut Diperiksa Bareskrim
-
Disebut Sembunyi di Malaysia, Polri Klaim Berupaya Tangkap Djoko Tjandra
-
Brigjen Prasetijo Diperiksa Bareskrim Seusai Dapat Izin Dokter
-
Diperiksa 8 Jam Lebih, Maria Pauline Dicecar Polisi soal Ini
-
Jadi Tersangka Suap Rp 7,45 Miliar, Pejabat OJK Langsung Ditahan
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
PLN Energi Primer Indonesia Gandeng Timas Suplindo Bangun Pipa Gas WNTS-Pemping
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi