Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, Selasa (21/7) kemarin.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan, Maria Pauline diperiksa selama delapan jam lebih yakin sejak pukul 10.30 hingga 19.00 WIB.
Menurut Argo, ada 27 poin pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada Maria Pauline.
"Dari 27 pertanyaan itu intinya yang ditanyakan adalah berkaitan dengan identitas dan riwayat keluarga itu pasti secara formilnya," kata Argo saat jumpa pers di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Selain itu, Argo mengemukakan jika penyidik turut mencecar tersangka soal beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit LC. Termasuk mempertanyakan terkait beberapa surat atau dokumen pernyataan yang dibuat oleh Maria Pauline.
"Itu kami tanyakan juga dan ada juga beberapa surat ataupun dokumen ataupun suatu surat pernyataan yang pernah dibuat oleh tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) kami tanyakan kembali," ujar Argo.
Lebih lanjut, Argo mengemukakan jika penyidik turut pula mempertanyakan terkait hubungan antara Maria Maulina dengan beberapa saksi yang telah diperiksa. Beberapa saksi tersebut merupakan terpidana dalam kasus serupa yakni pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
"Tentunya saat nanti, kami memasuki materi daripada pemeriksaan. Nant kami update kembali ini adalah pemeriksaan sementara daripada tersangka MPL," pungkas Argo.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Maria Pauline Didampingi Advokat dari Kedubes Belanda
Berita Terkait
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto