Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan akan turut menertibkan pesepeda yang tidak taat aturan lalu lintas alias ugal-ugalan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020.
Bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan sanksi teguran.
Menurut Sambodo aturan berkendara bagi pengendara tidak bermotor seperti sepeda turut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Sehingga, pesepeda pun sudah semestinya mentaati aturan lalu lintas seperti tidak menerobos lampu merah.
"Tentu bagian dari Operasi Patuh Jaya ini, kami akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Penertiban aturan lalu lintas terhadap pesepeda menurut Sambodo penting untuk dilakukan. Sebab, jika tidak, dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Nanti kalau sudah laka lantas (kecelakaan lalu lintas) kemudian menyalahkan pengguna jalan lainnya. Padahal mungkin pesepeda itu yang tidak mematuhi arus lalin," ujar Sambodo.
"Sambil kami menunggu katanya Pemda (DKI Jakarta) akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyiagakan 1.807 personel gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam rangka melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020. Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari sejak hari ini 23 Juli hingga 5 Agustus.
Dalam pelaksanaannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwasannya dalam Operasi Patuh Jaya 2020 kali ini personel kepolisian yang bertugas tidak akan melakukan razia di tempat. Melainkan kata dia, petugas akan berkeliling mencari pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Hari Ini, Berikut Daftar 15 Jenis Pelanggaran
"Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Dia juga menjabarkan setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020. Adapun rinciannya, yakni sebagai berikut;
- Menggunakan handphone saat berkendara;
- Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar;
- Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus;
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway;
- Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan;
- Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;
- Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol;
- Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;
- Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;
- Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;
- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Berita Terkait
-
Tragedi Kecelakaan Pesepeda Lulu Junayah, Alarm Keras untuk Keselamatan di Jalur Sepeda Jakarta
-
Duka Gubernur Pramono Atas Meninggalnya Pesepeda di Depan Kedubes Jepang: Tak Boleh Terulang Lagi
-
Pesepeda Tewas Akibat Kecelakaan di Jalan MH Thamrin, Komunitas Gelar Aksi Tabur Bunga
-
Pramono Ajak Gowes 400 Pesepeda Sabtu Pekan Ini, Tutup Jalan hingga Naik JLNT
-
Dari Prancis ke Turki, Pesepeda Indonesia Tempuh 4.000 Km untuk Lintasi Benua Eropa
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu