Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan akan turut menertibkan pesepeda yang tidak taat aturan lalu lintas alias ugal-ugalan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020.
Bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan sanksi teguran.
Menurut Sambodo aturan berkendara bagi pengendara tidak bermotor seperti sepeda turut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Sehingga, pesepeda pun sudah semestinya mentaati aturan lalu lintas seperti tidak menerobos lampu merah.
"Tentu bagian dari Operasi Patuh Jaya ini, kami akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Penertiban aturan lalu lintas terhadap pesepeda menurut Sambodo penting untuk dilakukan. Sebab, jika tidak, dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Nanti kalau sudah laka lantas (kecelakaan lalu lintas) kemudian menyalahkan pengguna jalan lainnya. Padahal mungkin pesepeda itu yang tidak mematuhi arus lalin," ujar Sambodo.
"Sambil kami menunggu katanya Pemda (DKI Jakarta) akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyiagakan 1.807 personel gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam rangka melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020. Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari sejak hari ini 23 Juli hingga 5 Agustus.
Dalam pelaksanaannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwasannya dalam Operasi Patuh Jaya 2020 kali ini personel kepolisian yang bertugas tidak akan melakukan razia di tempat. Melainkan kata dia, petugas akan berkeliling mencari pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Hari Ini, Berikut Daftar 15 Jenis Pelanggaran
"Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Dia juga menjabarkan setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020. Adapun rinciannya, yakni sebagai berikut;
- Menggunakan handphone saat berkendara;
- Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar;
- Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus;
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway;
- Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan;
- Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;
- Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol;
- Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;
- Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;
- Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;
- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Berita Terkait
-
Viral Pesepeda Nekat Hadang Barisan Pemotor di Jalur Sepeda Sudirman, Sikap Petugas Bikin Salfok!
-
Terungkap! Pesepeda yang Tewas Tabrak Bus TransJakarta Ternyata Vice President Sekretaris SKK Migas
-
Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Tutup Rangkaian di Yogyakarta, Fokus pada Sport Tourism
-
Tragedi Kecelakaan Pesepeda Lulu Junayah, Alarm Keras untuk Keselamatan di Jalur Sepeda Jakarta
-
Duka Gubernur Pramono Atas Meninggalnya Pesepeda di Depan Kedubes Jepang: Tak Boleh Terulang Lagi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan