Suara.com - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari, terhitung hari ini (23/7/2020) hingga awal bulan depan (5/8/2020). Bila sebelumnya petugas Kepolisian bertugas di pinggir jalan, kini berbeda. Mereka siap berkeliling mencari pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan.
Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan bahwa dalam Operasi Patuh Jaya 2020 petugas tidak akan menggunakan sistem razia di tempat. Tujuannya menghindari kerumunan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi COVID-19.
"Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," jelas Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Ditambahkannya pula, setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Berikut daftarnya:
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
- Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
- Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
- Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
- Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
- Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
- Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
- Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Tag
Berita Terkait
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Ekspor Mobil Buatan Indonesia Tancap Gas, Naik 31,4 Persen
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV