Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (Babel) menyatakan dukungan terhadap Gubernur Babel Erzaldi Rosman dan beberapa pihak yang akan menguji formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mnineral dan Batu Bara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah mengkaji dari berbagai sumber secara komprehensif, maka kami dari BEM Fakultas Hukum UBB menyatakan sikap mendukung langkah Kepala Daerah Provinsi Babel dalam hal ini Bapak Gubernur untuk melakukan Judicial Review terhadap UU Minerba no 3 tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi karena telah berkesesuaian terhadap status legal standing pasal 51 UU MK,” ujar Gubernur Mahasiswa FH UBB Dimas Aditya Nugraha usai menghadiri Webinar dengan tema "Harmonisasi pusat dan daerah dalam undang-undang minerba dipertanyakan?" Kamis (23/7/2020), malam.
Dalam Webinar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Gubernur Babel Erzaldi Rosman, praktisi hukum, akadesmisi dan Ketua KNPI dan Ketua DPP HKHPI Babel.
"Setelah mengkaji dari berbagai sumber secara komprehensif, maka kami dari BEM Fakultas Hukum UBB menyatakan sikap mendukung langkah Kepala Daerah Provinsi Babel dalam hal ini Bapak Gubernur untuk melakukan Judicial Review terhadap UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi karena telah berkesesuaian terhadap status legal standing pasal 51 UU MK," terang Dimas kepada awak media.
Dalam pengesahan UU Nomor 3 tahun 2020 ini banyak terjadi pelanggaran. Pada tahapan RUU saja tidak dilibatkannya DPD, termasuk DPD dari Bangka Belitung.
"Tidak adanya keterlibatan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan UU tersebut, serta adanya salah satu pasal yang bertentangan dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yaitu pasal 18 ayat (2) dan (5), juga tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat daerah khususnya Babel yaitu dalam pasal 35 ayat 1 UU Minerba," terangnya.
Dalam isi dan komposisi UU ini juga tidak berangkat dari evaluasi atas daya rusak operasi pertambangan dan industri minerba selama ini.
"Tak ada pasal yang mengatur batasan operasi pertambangan di seluruh tubuh kepulauan yang sudah penuh perizinan, tumpang tindih dengan kawasan pangan, berada di hulu dan daerah aliran sungai, menghancurkan kawasan hutan dan tumpang tindih dengan kawasan berisiko bencana," kata Dimas.
Untuk itu, BEM FH UBB menegaskan negara harus hadir melindungi segenap tumpah darah Indonesia maupun menjamin segala perjuangan untuk menciptakan keadilan di negeri ini.
Sementara Gubernur Erzaldi Rosman mengatakan ada beberapa hal mendasar yang menjadi alasan mengapa Pemprov Babel mengajukan judicial review atau uji formal atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Baca Juga: Walhi Babel Mencatat 1.053.253 Hektar Hutan di Babel Rusak
"Selain tidak adanya keterlibatan Pemda dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota serta DPD RI sebagai perwakilan Bangka Belitung di pusat dalam pembahasannya, juga tidak adanya inventarisir masalah dari DPR RI sebelumnya. Hal tersebut membuat undang-undang ini dinilai terlalu cepat dan tidak memenuhi syarat,"ungkapnya.
Gubernur Erzaldi menambahkan pihaknya dalam pengajuan judicial review ini mementingkan kepentingan masyarakat dibanding dengan masalah kewenangan itu sendiri.
Dikatakan Gubernur Erzaldi, Bangka Belitung sepertiga wilayahnya atau sekitar 33 persen merupakan wilayah ijin usaha pertambangan.
Jika dalam hal ini kewenangan ditarik oleh pemerintah pusat maka ditambah dengan wilayah kehutanan sekitar 40 persen, maka 73 persen wilayah Bangka Belitung kewenangan ada di pemerintah pusat.
Hal ini membatasi masyarakat Bangka Belitung untuk berelaksasi dan berkreasi. Dengan demikian pihaknya akan susah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
"Dengan beberapa alasan tersebut, pihaknya mengajukan uji formal, agar selanjutnya undang-undang ini bisa digugurkan.
Berita Terkait
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Sebelum Insiden Penembakan 5 Petani Bengkulu, Warga Sering Diintimidasi Buntut Konflik Agraria
-
Kalibata Mencekam Semalaman, Ini Awal Mula Kerusuhan Tewaskan 2 Matel Gegara Motor Kredit
-
Polisi Pastikan Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata Pakai Tangan Kosong, Kok Bisa?
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun