Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat, sekitar 1.053.253,19 hektar lahan di Babel rusak dengan kondisi kritis atau 64,12 persen dari luas daratan. Adapun kerusakan hutan terparah berada di pulau Bangka yakni 810.059,87 hektar (76,91) persen dari daratan Babel.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Babel, Jessix Amundian mengatakan aktivitas tambang timah telah menyebabkan lingkungan baik ruang darat dan pesisir laut di Babel menjadi rusak dan sangat memprihatinkan. Babel telah kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun.
"Di sisi lain, negara dirugikan dari kegiatan industri ekstraktif sumber daya alam di pertambangan timah ini. Dari tahun 2004-2014, ICW mencatat kerugian negara dari timah sebesar 68 triliun rupiah dari pajak, biaya reklamasi, royalti, pajak ekspor dan penerimaan non pajak akibat dari tata kelola yang buruk," ujar Jessix Amundian, melalui rilis, Selasa (21/7/2020).
Jessix Amundian mengungkapkan, berdasarkan laporan DIKPLHD Babel pada Tahun 2019, kualitas air di 11 sungai yang berada di wilayah kepulauan bangka belitung tidak memenuhi standar baku mutu badan air kelas II dengan kategori tercemar ringan dan berat. Tercemarnya air ini jelas membahayakan lingkungan dalam jangka yang panjang.
"Babel Rentan dengan bencana seperti banjir dan kekeringan sebagai akibat dari rusaknya kawasan hutan dan DAS yang merupakan wilayah resapan air dan sumber mata air tanah, hilangnya lahan produktif untuk sumber dan ketahanan pangan, kerusakan terumbu karang, mangrove,dan padang lamun di pesisir laut. Flora dan fauna endemik yang terancam punah, pun tanpa terkecuali merusak kearifan lokal masyarakat setempat. Bekas-bekas lubang tambang tidak dilakukan reklamasi dibiarkan menganga begitu saja, mengancam keselamatan jiwa dan tempat bersarang bagi nyamuk," ungkapnya.
Hal ini di sampaikan Walhi Babel dalam menyikapi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Kamis (16/7/2020) terkait dugaan tindak pidana pertambangan timah ilegal di kawasan hutan desa Cit yang diberitakan suara.com dengan judul 'Tuntutan Ringan Terdakwa Penambang Timah di Pulau Bangka' dan berita berjudul 'Komisi III DPR Soroti Lemahnya Proses Hukum Tambang Ilegal di Babel'.
WALHI Babel menilai, ruang pengadilan harus mampu mengungkap fakta kejahatan lingkungan di sektor Sumber Daya Alam dari pemodal tambang ilegal sampai ke hulunya, tidak hanya di wilayah hilir saja.
Penegakan hukum sebagai bagian dari upaya meminimalisir celah kerugian Negara dan memutus rantai kerusakan lingkungan hidup di Babel. Korporasi tambang yang terlibat menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, serta menjual pasir timah yang bukan dari wilayah IUP nya, mutlak dilakukan penegakan hukum apabila nanti terbukti ikut terlibat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sebagaimana perintah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pasal 161.
"Kami percaya Pengadilan Negeri Sungailiat akan mengadili kasus ini dengan seadil-adilnya, transparan dan berangkat dari perspektif penyelamatan lingkungan hidup di Bangka Belitung," harapnya.
Dia menambahkan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan merupakan paket instrumen hukum yang kuat sebagai dasar pertimbangan aparatur penegak hukum di ruang pengadilan dalam memutus perkara terhadap pemodal tambang timah ilegal di kawasan hutan yang telah merugikan Negara dan Lingkungan hidup.
"Kita akan pantau dan kawal jalannya proses persidangan kasus ini sebagai bagian dari hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,"terangya.
Baca Juga: Polda Babel Amankan 1 Kilogram Sabu Asal Riau, 1 Tersangka Dibekuk
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Babel Marwan masih dalam upaya konfirmasi.
"Maaf saya di dalam pesawat nih, mau berangkat," ujarnya singkat.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo