Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat, sekitar 1.053.253,19 hektar lahan di Babel rusak dengan kondisi kritis atau 64,12 persen dari luas daratan. Adapun kerusakan hutan terparah berada di pulau Bangka yakni 810.059,87 hektar (76,91) persen dari daratan Babel.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Babel, Jessix Amundian mengatakan aktivitas tambang timah telah menyebabkan lingkungan baik ruang darat dan pesisir laut di Babel menjadi rusak dan sangat memprihatinkan. Babel telah kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun.
"Di sisi lain, negara dirugikan dari kegiatan industri ekstraktif sumber daya alam di pertambangan timah ini. Dari tahun 2004-2014, ICW mencatat kerugian negara dari timah sebesar 68 triliun rupiah dari pajak, biaya reklamasi, royalti, pajak ekspor dan penerimaan non pajak akibat dari tata kelola yang buruk," ujar Jessix Amundian, melalui rilis, Selasa (21/7/2020).
Jessix Amundian mengungkapkan, berdasarkan laporan DIKPLHD Babel pada Tahun 2019, kualitas air di 11 sungai yang berada di wilayah kepulauan bangka belitung tidak memenuhi standar baku mutu badan air kelas II dengan kategori tercemar ringan dan berat. Tercemarnya air ini jelas membahayakan lingkungan dalam jangka yang panjang.
"Babel Rentan dengan bencana seperti banjir dan kekeringan sebagai akibat dari rusaknya kawasan hutan dan DAS yang merupakan wilayah resapan air dan sumber mata air tanah, hilangnya lahan produktif untuk sumber dan ketahanan pangan, kerusakan terumbu karang, mangrove,dan padang lamun di pesisir laut. Flora dan fauna endemik yang terancam punah, pun tanpa terkecuali merusak kearifan lokal masyarakat setempat. Bekas-bekas lubang tambang tidak dilakukan reklamasi dibiarkan menganga begitu saja, mengancam keselamatan jiwa dan tempat bersarang bagi nyamuk," ungkapnya.
Hal ini di sampaikan Walhi Babel dalam menyikapi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Kamis (16/7/2020) terkait dugaan tindak pidana pertambangan timah ilegal di kawasan hutan desa Cit yang diberitakan suara.com dengan judul 'Tuntutan Ringan Terdakwa Penambang Timah di Pulau Bangka' dan berita berjudul 'Komisi III DPR Soroti Lemahnya Proses Hukum Tambang Ilegal di Babel'.
WALHI Babel menilai, ruang pengadilan harus mampu mengungkap fakta kejahatan lingkungan di sektor Sumber Daya Alam dari pemodal tambang ilegal sampai ke hulunya, tidak hanya di wilayah hilir saja.
Penegakan hukum sebagai bagian dari upaya meminimalisir celah kerugian Negara dan memutus rantai kerusakan lingkungan hidup di Babel. Korporasi tambang yang terlibat menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, serta menjual pasir timah yang bukan dari wilayah IUP nya, mutlak dilakukan penegakan hukum apabila nanti terbukti ikut terlibat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sebagaimana perintah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pasal 161.
"Kami percaya Pengadilan Negeri Sungailiat akan mengadili kasus ini dengan seadil-adilnya, transparan dan berangkat dari perspektif penyelamatan lingkungan hidup di Bangka Belitung," harapnya.
Dia menambahkan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan merupakan paket instrumen hukum yang kuat sebagai dasar pertimbangan aparatur penegak hukum di ruang pengadilan dalam memutus perkara terhadap pemodal tambang timah ilegal di kawasan hutan yang telah merugikan Negara dan Lingkungan hidup.
"Kita akan pantau dan kawal jalannya proses persidangan kasus ini sebagai bagian dari hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,"terangya.
Baca Juga: Polda Babel Amankan 1 Kilogram Sabu Asal Riau, 1 Tersangka Dibekuk
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Babel Marwan masih dalam upaya konfirmasi.
"Maaf saya di dalam pesawat nih, mau berangkat," ujarnya singkat.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan
-
Prabowo Bongkar Borok Tambang Ilegal: Negara Dibobol Rp300 Triliun, 'Emas Baru' Dikeruk Habis!
-
Prabowo Kerahkan TNI-Polri Gebuk 1.000 Tambang Ilegal, Perintahkan Tutup Jalur Mafia Timah di Babel
-
Pelajaran dari Bangka Belitung: Saat Tambang Tidak Membawa Sejahtera
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Semarang Peringati Pertempuran Lima Hari, Generasi Muda Didorong Memaknai Patriotisme
-
Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Jadi Menteri Paling Bersinar di Kabinet Prabowo-Gibran
-
Lewat Creative Financing, Dampak Pengurangan DBH untuk Jakarta Bakal Terminimalisir
-
Politik Pangan Nasional, SPI Ungkap Dugaan Pelemahan Bapanas Demi Impor
-
Survei Index Politica: Dapat Nilai 'A', Publik Puas dengan Kinerja Setahun Presiden Prabowo
-
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
-
Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok
-
ICW Sebut MBG 'Pintu Awal Korupsi', Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi
-
Pemulung Temukan 16 Bahan Peledak Aktif di Sungai Curug: Ada Granat Nanas dan TNT!
-
Suhu di Jakarta Sempat Sentuh 35 Derajat, Pramono Anung: Yang Penting Hatinya Nggak Panas