Suara.com - Polsek Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap pelaku begal sadis yang membacok korbannya dengan pisau.
Pelaku begal diketahui masih di bawah umur, berinisial HK (17).
HK diciduk berdasarkan pengembangan kasus penodongan dan pengancaman terhadap seorang kasir yang bekerja di sebuah warnet yang berada di kawasan Puncak Kuning, Kota Palembang.
Atas perbuatanya tersebut, kini HK, Jumat (24/7/2020), harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ilir Barat I Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Satyadji mengatakan, tersangka HK dikenal sadis saat melakukan pembegalan.
"Dia (tersangka HK) kerap melakukan pencurian dengan kekerasan. Dari penelusuran anggota, ternyata dia ini sudah sering melakukan aksinya," ujar Anom.
Eksekutor Pembegalan
Berdasarkan hasil penelusuran, tercatat ada lima laporan yang masuk di sejumlah polsek dan Polrestabes Palembang.
Dalam menjalankan aksi begalnya, tersangka HK pernah menyebabkan salah satu korbannya cacat seumur hidup.
Baca Juga: 3 Remaja Tanjung Duren Nekat Begal Motor untuk Beli Miras
Saat itu tersangka membacok korbannya memakai senjata tajam (sajam) berupa pisau.
Kejadian tersebut dilakukan tesangka HK di taman TVRI, Jalan POM IX, Kelurahan Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang pada 26 Januari 2020 lalu.
"Dalam aksinya, tersangka berkelompok dan dia bertugas sebagai eksekutor yang membacok para korbannya. Rata-rata temannya sudah tertangkap," tutur dia.
Foya-Foya
Sementara itu, HK mengaku pada 2019 lalu pernah ditangkap dengan kasus serupa. Saat itu ia empat bulan mendekam di penjara.
Hasil dari kejahatan begal digunakan HK untuk bersenang-senang dengan para temannya.
Berita Terkait
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
Tambang Minyak Ilegal Musi Banyuasin Merebak Lagi di Perbatasan SumselJambi
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar