Suara.com - Pelat nomor kendaraan jadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pengguna kendaraan bermotor. Salah-salah, bisa kena tilang dan denda polisi. Penggunaannya juga harus sesuai dengan registrasi dan identifikasi. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui pelat nomor yang dilarang polisi.
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) sudah diatur oleh Kepolisian RI dan tercantum dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Terlebih adanya Operasi Patuh Jaya sudah mulai digelar Polda Metro Jaya sejak Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus nanti.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian yang bertugas akan berkeliling mencari pengendara yang melanggar aturan karena menghindari kerumunan. Untuk itu, harus dipastikan semua aspek dalam berkendara harus lengkap termasuk pelat nomor kendaraan.
"Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Pelat nomor kendaraan yang dipakai tidak boleh dimofifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, juga ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
7 Jenis Pelat Nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan
- Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
- TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
- TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
- Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
- Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
- Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
- Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Itulah 7 jenis pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan. Pastikan kamu tidak menggunakan pelat nomor yang dilarang polisi ya!
Baca Juga: Mobil Pelat Nomor COVID19, Sudah Parkir Sebelum Pandemi di Australia
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
Terkini
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci