Suara.com - Pelat nomor kendaraan jadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pengguna kendaraan bermotor. Salah-salah, bisa kena tilang dan denda polisi. Penggunaannya juga harus sesuai dengan registrasi dan identifikasi. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui pelat nomor yang dilarang polisi.
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) sudah diatur oleh Kepolisian RI dan tercantum dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Terlebih adanya Operasi Patuh Jaya sudah mulai digelar Polda Metro Jaya sejak Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus nanti.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian yang bertugas akan berkeliling mencari pengendara yang melanggar aturan karena menghindari kerumunan. Untuk itu, harus dipastikan semua aspek dalam berkendara harus lengkap termasuk pelat nomor kendaraan.
"Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Pelat nomor kendaraan yang dipakai tidak boleh dimofifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, juga ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
7 Jenis Pelat Nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan
- Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
- TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
- TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
- Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
- Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
- Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
- Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Itulah 7 jenis pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan. Pastikan kamu tidak menggunakan pelat nomor yang dilarang polisi ya!
Baca Juga: Mobil Pelat Nomor COVID19, Sudah Parkir Sebelum Pandemi di Australia
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras
-
Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Bali United Bertekad Dominasi Laga Kandang di BRI Super League 2026/2027
-
Neraca Dagang RI Surplus US$3,58 Miliar, Juni Malah Defisit
-
Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Konser Musik Ancol Ditangkap, Status Segera Tersangka
-
Serahkan Beasiswa Santri, Taj Yasin Dorong Integrasi STEM dan Nilai Pesantren
-
Kaesang Incar Dapil Jateng V yang Jadi Basis PDIP, Begini Respons Santai Puan
-
Jangan Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi
-
Salju Abadi Puncak Jaya Hampir Punah, Apa yang Terjadi pada Gletser Papua?