News / Nasional
Senin, 27 Juli 2020 | 10:30 WIB
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima Djoko S. Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23-2-2000). ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/mp/aa.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan
Kemendagri sehingga pemerintah daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang. (Antara).

Load More