Suara.com - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Bandara Soekarno Hatta, Anas Ma'ruf menjelaskan protokol kesehatan yang wajib dilalui penumpang dari luar negeri baik WNI maupun WNA setibanya di Indonesia.
Anas mengatakan setiap penumpang dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soetta harus memiliki sertifikat negatif virus corona hasil pemeriksaan swab test Polymerase Chain Reaction (PCR), bukan rapid test antibodi.
"Negara kita mewajibkan seseorang yang akan kembali ke tanah air maupun WNA harus mempunyai sertifikat atau keterangan test PCR negatif jadi harus swab test, kalau positif tidak boleh terbang dari luar negeri," kata Anas dalam diskusi dari BNPB, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Setiap penumpang juga diwajibkan untuk mengisi formulir kesehatan atau Health Alert Card (HAC) yang kini bisa diisi secara elektronik di aplikasi e-HAC Indonesia atau diunduh di sinarkes.kemkes.go.id/ehac.
Kemudian jalur penumpang akan dibagi dua, jalur penumpang yang sudah memiliki sertifikat hasil PCR test dan jalur penumpang yang tidak membawa hasil PCR test.
Di tahap pertama, keduanya akan diperiksa kesehatan tambahan yakni pemeriksaan suhu, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala dan wawancara.
Bagi pemilik sertifikat hasil PCR test yang lolos pemeriksaan kesehatan tambahan akan langsung diberikan izin kesehatan untuk bisa pulang ke rumah dengan catatan wajib isolasi mandiri selama 14 hari di rumah.
Sementara bagi yang tidak memiliki hasil PCR test negatif akan dilakukan tes cepat atau rapid test antibodi.
"Mereka melakukan tes cepat atau rapid test di bandara, semua kita lakukan secara free ya ini yang kedatangan internasional baik WNI maupun WNA," ucap Anas.
Baca Juga: Kasus Covid di AS 4,2 Juta, Jokowi: Penanganan Kesehatan RI Jadi Prioritas
Jika ditemukan penumpang yang reaktif maka petugas akan membawa mereka ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat atau RS rujukan lainnya untuk diisolasi lebih lanjut sebagai suspek.
Bagi penumpang non-reaktif maka akan dibawa ke lokasi karantina seperti Wisma Karantina Pademangan (gratis) atau Hotel Isolasi (berbayar) yang disiapkan pemerintah untuk menjalani pemeriksaan swab test PCR.
Jika hasilnya positif maka akan dipindahkan dari lokasi karantina ke RSD Wisma Atlet, jika negatif akan divalidasi kemudian diberikan izin kesehatan untuk meninggalkan lokasi karantina dengan catatan tetap harus isolasi mandiri 14 hari setibanya di rumah masing-masing.
Anas memastikan seluruh prosedur ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor PM.03.01/Menkes/38/2020 tanggal 22 Mei 2020 perihal Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti