Suara.com - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Bandara Soekarno Hatta, Anas Ma'ruf menjelaskan protokol kesehatan yang wajib dilalui penumpang dari luar negeri baik WNI maupun WNA setibanya di Indonesia.
Anas mengatakan setiap penumpang dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soetta harus memiliki sertifikat negatif virus corona hasil pemeriksaan swab test Polymerase Chain Reaction (PCR), bukan rapid test antibodi.
"Negara kita mewajibkan seseorang yang akan kembali ke tanah air maupun WNA harus mempunyai sertifikat atau keterangan test PCR negatif jadi harus swab test, kalau positif tidak boleh terbang dari luar negeri," kata Anas dalam diskusi dari BNPB, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Setiap penumpang juga diwajibkan untuk mengisi formulir kesehatan atau Health Alert Card (HAC) yang kini bisa diisi secara elektronik di aplikasi e-HAC Indonesia atau diunduh di sinarkes.kemkes.go.id/ehac.
Kemudian jalur penumpang akan dibagi dua, jalur penumpang yang sudah memiliki sertifikat hasil PCR test dan jalur penumpang yang tidak membawa hasil PCR test.
Di tahap pertama, keduanya akan diperiksa kesehatan tambahan yakni pemeriksaan suhu, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala dan wawancara.
Bagi pemilik sertifikat hasil PCR test yang lolos pemeriksaan kesehatan tambahan akan langsung diberikan izin kesehatan untuk bisa pulang ke rumah dengan catatan wajib isolasi mandiri selama 14 hari di rumah.
Sementara bagi yang tidak memiliki hasil PCR test negatif akan dilakukan tes cepat atau rapid test antibodi.
"Mereka melakukan tes cepat atau rapid test di bandara, semua kita lakukan secara free ya ini yang kedatangan internasional baik WNI maupun WNA," ucap Anas.
Baca Juga: Kasus Covid di AS 4,2 Juta, Jokowi: Penanganan Kesehatan RI Jadi Prioritas
Jika ditemukan penumpang yang reaktif maka petugas akan membawa mereka ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat atau RS rujukan lainnya untuk diisolasi lebih lanjut sebagai suspek.
Bagi penumpang non-reaktif maka akan dibawa ke lokasi karantina seperti Wisma Karantina Pademangan (gratis) atau Hotel Isolasi (berbayar) yang disiapkan pemerintah untuk menjalani pemeriksaan swab test PCR.
Jika hasilnya positif maka akan dipindahkan dari lokasi karantina ke RSD Wisma Atlet, jika negatif akan divalidasi kemudian diberikan izin kesehatan untuk meninggalkan lokasi karantina dengan catatan tetap harus isolasi mandiri 14 hari setibanya di rumah masing-masing.
Anas memastikan seluruh prosedur ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor PM.03.01/Menkes/38/2020 tanggal 22 Mei 2020 perihal Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Dorong Produktivitas Masyarakat, Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos
-
Tinjau Polresta Kupang, Wamen PANRB: Respons Cepat Polisi Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
-
Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas