Suara.com - Executive General Manager Bandara Soekarno Hatta Agus Haryadi menyatakan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang penerbangan domestik saat ini sudah lebih simpel dari sebelumnya.
Menurut Agus, untuk saat ini selain tiket, setiap penumpang penerbangan domestik hanya memerlukan hasil rapid test antibodi. Tidak lagi membutuhkan surat penugasan atau hasil swab test PCR.
"Terbang relatif lebih simpel. Pertama hanya butuh rapid test. Rapid test itu sendiri dulu berlaku tiga hari, sekarang 14 hari," kata Agus dalam diskusi dari BNPB, Senin (27/7/2020).
Penumpang yang belum memiliki hasil rapid test pun tetap bisa melakukannya di fasilitas pemeriksaan terminal 2 dan 3 Bandara Soetta sebelum keberangkatan.
Agus mengimbau bagi penumpang yang belum memiliki rapid test dan akan melakukan rapid test di bandara maka harus datang 3 jam sebelum waktu keberangkatan untuk menghindari antrean panjang pemeriksaan.
Penumpang yang akan ikut rapid test di Bandara Soekarno Hatta diminta datang lebih awal dua atau tiga jam sebelum keberangkatan.
Hal itu untuk menghindari antrean panjang para calon penumpang yang hendak mengikuti rapid test di bandara.
"kalau penumpang sudah memiliki rapid test itu 2 jam cukup, tetapi kalau sengaja mau rapid test di situ tambahkanlah 1 jam, 3 jam cukup," katanya menjelaskan.
Agus menegaskan semua proses ini harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak, beretika saat bersin atau batuk, dan pengecekan suhu tubuh.
Baca Juga: Ini Protokol Kedatangan Internasional Bandara Soetta Saat Pandemi Corona
Bandara Soekarno Hatta juga sudah menyiapkan segala fasilitas yang menjamin kesehatan penumpang dengan tombol touchless, handsanitizer di setiap sudut, thermal scanner, pembatas kaca loket, hingga desinfesi rutin.
Berita Terkait
-
Ini Protokol Kedatangan Internasional Bandara Soetta Saat Pandemi Corona
-
Rapid Test Bakal Tersedia di Stasiun Tugu dan Solo Balapan, Segini Harganya
-
Unjuk Rasa Menolak Rapid Test dan Swab Test Covid-19 di Bali
-
Rapid Test di 12 Stasiun KAI Ditarif Rp 85.000
-
Razia Layangan di Kawasan Bandara Soekarno Hatta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas