Suara.com - Executive General Manager Bandara Soekarno Hatta Agus Haryadi menyatakan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang penerbangan domestik saat ini sudah lebih simpel dari sebelumnya.
Menurut Agus, untuk saat ini selain tiket, setiap penumpang penerbangan domestik hanya memerlukan hasil rapid test antibodi. Tidak lagi membutuhkan surat penugasan atau hasil swab test PCR.
"Terbang relatif lebih simpel. Pertama hanya butuh rapid test. Rapid test itu sendiri dulu berlaku tiga hari, sekarang 14 hari," kata Agus dalam diskusi dari BNPB, Senin (27/7/2020).
Penumpang yang belum memiliki hasil rapid test pun tetap bisa melakukannya di fasilitas pemeriksaan terminal 2 dan 3 Bandara Soetta sebelum keberangkatan.
Agus mengimbau bagi penumpang yang belum memiliki rapid test dan akan melakukan rapid test di bandara maka harus datang 3 jam sebelum waktu keberangkatan untuk menghindari antrean panjang pemeriksaan.
Penumpang yang akan ikut rapid test di Bandara Soekarno Hatta diminta datang lebih awal dua atau tiga jam sebelum keberangkatan.
Hal itu untuk menghindari antrean panjang para calon penumpang yang hendak mengikuti rapid test di bandara.
"kalau penumpang sudah memiliki rapid test itu 2 jam cukup, tetapi kalau sengaja mau rapid test di situ tambahkanlah 1 jam, 3 jam cukup," katanya menjelaskan.
Agus menegaskan semua proses ini harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak, beretika saat bersin atau batuk, dan pengecekan suhu tubuh.
Baca Juga: Ini Protokol Kedatangan Internasional Bandara Soetta Saat Pandemi Corona
Bandara Soekarno Hatta juga sudah menyiapkan segala fasilitas yang menjamin kesehatan penumpang dengan tombol touchless, handsanitizer di setiap sudut, thermal scanner, pembatas kaca loket, hingga desinfesi rutin.
Berita Terkait
-
Ini Protokol Kedatangan Internasional Bandara Soetta Saat Pandemi Corona
-
Rapid Test Bakal Tersedia di Stasiun Tugu dan Solo Balapan, Segini Harganya
-
Unjuk Rasa Menolak Rapid Test dan Swab Test Covid-19 di Bali
-
Rapid Test di 12 Stasiun KAI Ditarif Rp 85.000
-
Razia Layangan di Kawasan Bandara Soekarno Hatta
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri