Suara.com - Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan sikap konsisten tetap mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meski Menteri Nadiem Makarim tengah melakukan evaluasi.
"Ya tetap konsisten (mundur)," kata Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Kasiyarno saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/7/2020).
Muhammadiyah juga tidak akan ikut campur dalam urusan evaluasi yang tengah digodok oleh Kemendikbud.
"Evaluasi Program Organisasi Penggerak merupakan urusan internal Kemendikbud, untuk itu Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah tidak terlibat," ujarnya.
Dikdasmen PP Muhammadiyah, kata Kasiyarno saat ini lebih memilih fokus pada peningkatan kualitas guru dan siswa termasuk penanganan sekolah di masa pandemi virus corona Covid-19.
"Saat ini fokus menangani sistem pembelajaran di Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah selama Pandemi COVID-19, dengan sumber daya internal kami akan tetap membantu pemerintah meningkatkan kapasitas sumber daya pendidikan di Indonesia termasuk di lingkungan persarikatan Muhammadiyah," katanya menambahkan.
Polemik POP ini muncul ketika Komisi X DPR RI dan Muhammadiyah melihat ada kejanggalan di beberapa dari 156 lembaga pendidikan ormas yang nantinya akan mendapatkan hibah dana dari Kemendikbud, seperti perusahaan besar seperti Yayasan Putera Sampoerna dan Yayasan Bhakti Tanoto yang ikut mendapatkan dana hingga ormas yang tidak jelas asal-usulnya.
Sebagai informasi, program Organisasi Penggerak Kemendikbud merupakan program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan ormas dengan dana hibah dari pemerintah senilai total Rp 595 miliar.
Ormas yang lolos seleksi akan diberi dana yang besarnya dibagi kategori. Kategori gajah diberi dana hingga Rp 20 miliar, Kategori Macan dengan dana hingga Rp 5 miliar, dan Kategori Kijang dengan dana hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Evaluasi Menuju Penyempurnaan Program Organisasi Penggerak
Ormas calon penerima Program Organisasi Penggerak Kemendikbud yang lolos disahkan lewat surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomor 2314/B.B2/GT/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal GTK, Iwan Syahril.
Yayasan Putera Sampoerna lolos untuk mendapatkan dana Kategori Macan dan Gajah, lalu Yayasan Bhakti Tanoto lolos dalam Kategori Gajah sebanyak dua kali (Pelatihan guru SD dan SMP).
Berita Terkait
-
Evaluasi Menuju Penyempurnaan Program Organisasi Penggerak
-
Pimpinan DPR Minta Kemendikbud Evaluasi Program Organisasi Penggerak
-
DPR Sebut Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Hanya Buat Gaduh
-
Sampoerna Disebut Dapat Dana POP, Ahli Kesehatan Kirim Surat ke Kemendikbud
-
Fadli Zon Beberkan 5 Alasan Mendikbud Nadiem Harus Hentikan POP Kemendikbud
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil