Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai rentan terpapar penyakit menular dan tidak menular, karena sebagian besar waktu yang mereka habiskan di kantor, yaitu selama 8 jam. Hal itu membuat Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merasa perlu untuk menyusun Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Kepala Biro Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Mety Susanty memaparkan, ada beberapa hal yang mendasari perlunya diterapkan SMK3 di Kemendes PDTT. Walau demikian, implementasi aspek K3 di Kemendes PDTT masih sangat parsial dan kurang terintegrasi.
"Oleh karena itu, untuk memayungi kebijakan tersebut diterbitkanlah Keputusan Mendes PDTT Nomor 55 tahun 2020 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja," kata Mety.
Ia memaparkan, ada empat aspek yang perlu diperhatikan dalam manajamen K3. Pertama, aspek keselamatan, yang berisi hal-hal yang perlu dimitigasi untuk melindungi pegawai saat bekerja, seperti seperti infrastruktur, tata kerja dan lain-lain.
Kedua, aspek kesehatan, bersisi pengaturan terkait standar kesehatan pegawai dan kesehatan mental yang akan diwujudkan dalam bentuk Employee Assistance Programe (EAP), yaitu bantuan profesional yang akan menangani masalah psikologis di lingkungan kerja.
Ketiga, aspek kesehatan lingkungan kerja, yang mengatur lingkungan kerja pegawai agar sesuai dengan standar peraturan. Terakhir, aspek ergonomi, yang mengatur tentang hubungan antara pegawai dengan alat-alat kerjanya seperti meja, kursi dan standar-standarnya.
“Ini baru permulaan. Kesuksesan implementasi K3 di Kemendes PDTT perlu sinergi berbagai pihak, terutama kesadaran pegawai di kementerian ini. Untuk lebih jelasnya, silakan akses dokukmen ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendesa, https://jdih.kemendesa.go.id," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menilik Kompetensi e-Government ASN Disdukcapil DKI Jakarta selama WFH
-
Manajemen Talenta, Jurus Jitu Mewujudkan ASN Berkualitas
-
Mengevaluasi Sistem Manajemen ASN berbasis Online selama WFH
-
Meninjau SMART ASN sebagai Solusi Birokrasi Era Digital
-
3.000 ASN di Nagan Raya Aceh Tak Lagi Terima Tunjangan Khusus
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas