Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai rentan terpapar penyakit menular dan tidak menular, karena sebagian besar waktu yang mereka habiskan di kantor, yaitu selama 8 jam. Hal itu membuat Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merasa perlu untuk menyusun Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Kepala Biro Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Mety Susanty memaparkan, ada beberapa hal yang mendasari perlunya diterapkan SMK3 di Kemendes PDTT. Walau demikian, implementasi aspek K3 di Kemendes PDTT masih sangat parsial dan kurang terintegrasi.
"Oleh karena itu, untuk memayungi kebijakan tersebut diterbitkanlah Keputusan Mendes PDTT Nomor 55 tahun 2020 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja," kata Mety.
Ia memaparkan, ada empat aspek yang perlu diperhatikan dalam manajamen K3. Pertama, aspek keselamatan, yang berisi hal-hal yang perlu dimitigasi untuk melindungi pegawai saat bekerja, seperti seperti infrastruktur, tata kerja dan lain-lain.
Kedua, aspek kesehatan, bersisi pengaturan terkait standar kesehatan pegawai dan kesehatan mental yang akan diwujudkan dalam bentuk Employee Assistance Programe (EAP), yaitu bantuan profesional yang akan menangani masalah psikologis di lingkungan kerja.
Ketiga, aspek kesehatan lingkungan kerja, yang mengatur lingkungan kerja pegawai agar sesuai dengan standar peraturan. Terakhir, aspek ergonomi, yang mengatur tentang hubungan antara pegawai dengan alat-alat kerjanya seperti meja, kursi dan standar-standarnya.
“Ini baru permulaan. Kesuksesan implementasi K3 di Kemendes PDTT perlu sinergi berbagai pihak, terutama kesadaran pegawai di kementerian ini. Untuk lebih jelasnya, silakan akses dokukmen ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendesa, https://jdih.kemendesa.go.id," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menilik Kompetensi e-Government ASN Disdukcapil DKI Jakarta selama WFH
-
Manajemen Talenta, Jurus Jitu Mewujudkan ASN Berkualitas
-
Mengevaluasi Sistem Manajemen ASN berbasis Online selama WFH
-
Meninjau SMART ASN sebagai Solusi Birokrasi Era Digital
-
3.000 ASN di Nagan Raya Aceh Tak Lagi Terima Tunjangan Khusus
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?