Suara.com - Sebanyak 3.000 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dipastikan tidak lagi menerima dana tunjangan khusus Juli-Desember 2020.
“Pemangkasan dana tunjangan khusus dilakukan setelah anggaran untuk tunjangan kerja tersebut harus dipangkas akibat pengalihan anggaran, untuk penanggulangan COVID-19,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Teuku Raja Johari di Suka Makmue, ditulis Selasa (2/6/2020).
Kebijakan tersebut dilakukan setelah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yang menginstruksikan pengalihan atau pemangkasan anggaran sebesar 50 persen, untuk penanggulangan pandemi di Kabupaten Nagan Raya.
Pemangkasan tersebut, kata dia, memang harus dilakukan pemangkasan anggarannya sebesar 50 persen dan berlaku di semua pos kegiatan.
“Tidak hanya TC, semua pos kegiatan memang harus dipangkas,” kata Sekda Johari.
Namun, untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, semua anggaran yang dipangkas tersebut sudah dikirimkan ke Jakarta, untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Ia mengakui pemangkasan tersebut merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.
Namun, Sekda TR Johari menegaskan, apabila dan tunjangan khusus (TC) untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nagan Raya tidak diberikan saat ini, maka kemungkinan akan diusulkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Tahun 2020 mendatang.
“Kalau tidak ada sekarang (TC-nya), dimasukkan di APBK-perubahan,” kata TR Johari. (Antara)
Baca Juga: Tunjangan PNS DKI Dipotong di Tengah Pandemi, Anies: Jangan Lemah!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang