Suara.com - Badan Intelijen Negara (BIN) angkat bicara lantaran dianggap gagal mendeteksi buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
BIN mengklaim terus berkoordinasi dengan intelijen dalam dan luar negeri untuk memburu koruptor.
Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menjelaskan kalau menurut Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.
"BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga laporan BIN langsung ke Presiden tidak disampaikan ke publik," kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).
BIN juga bertindak sebagai koordinator lembaga intelijen negara dan melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Intelijen Negara lainnya, yaitu Intelijen TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Intelijen Kementerian/ non-Kementerian.
Kalau dilihat dalam Pasal 30 UU 17/2011, BIN tidak memiliki kewenangan penangkapan baik di dalam maupun luar negeri. Sebab BIN bukan lembaga penegak hukum.
BIN hanya memberikan masukan kepada Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara.
Terkait dengan buronan koruptor, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup.
"Sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham," ujarnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Didukung Jadi Presiden RI Seumur Hidup?
Kalau dilihat dalam UU 17/2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri. Karena itu BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri termasuk dalam upaya mengejar koruptor.
Akan tetapi tidak semua negara memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Dengan begitu BIN juga melakukan upaya-upaya lain.
Lebih lanjut, Wawan menuturkan bahwa rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), tak terkecuali Djoko Tjandra. Kalau begitu, maka BIN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi.
"Hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki," ucapnya.
"Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan atau sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi kinerja BIN yang di komandoi Jenderal Budi Gunawan.
Berita Terkait
-
Boni Hargens: TNI Ikut Jaga Stabilitas Ekonomi dari Dampak Perang di Timur Tengah
-
Kim Jae Won dan Chung Su Bin Resmi Bintangi Film My First Graduation
-
Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik
-
Hyun Bin Diangkat Jadi Agen Kehormatan Badan Intelijen Nasional Korea Selatan
-
Jejak Navy SEAL Team Six Pasukan Pemburu Osama Bin Laden Evakuasi Pilot Amerika Yang Ditembak Iran
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi