Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak perlu mengirimkan berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami tetap konsisten meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap berkas PK Djoko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA (Mahkamah Agung)," kata Boyamin melalui keterangan pers diterima Suara.com, Rabu (29/7/2020).
Alasan Boyamin, selama menjalani sidang PK di Pengadilan Jakarta Selatan atas kasusnya itu, Djoko sama sekali tak pernah hadir. Namun, hanya memberikan keterangan Djoko sakit. Tapi, tak ada disampaikan rekam medisnya.
“Alasan sakit tidak cukup, karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit,” ucap Boyamin.
Boyamin menambahkan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mhkamah Agung ( SEMA ) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 ditegaskan jika Pemohon PK tidak hadir di persidangan, maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
“Dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri,” katanya.
Boyamin pun tak segan akan melaporkan ke Komisi Yudisial, apabila PN Jakarta Selatan memaksakan kehendak mengirimkan berkas persidangan ke MA.
"Jika memaksa tetap dikirim, maka kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik,” imbuh Boyamin.
Baca Juga: Disebut Gagal Deteksi Buronan Kakap Djoko Tjandra, Begini Reaksi BIN
Berita Terkait
-
Disebut Gagal Deteksi Buronan Kakap Djoko Tjandra, Begini Reaksi BIN
-
Djoko Tjandra Kabur, Presiden Harus Evaluasi Kerja Kepala BIN
-
Gagal Deteksi Djoko Tjandra, Jokowi Didesak Copot Kepala BIN Budi Gunawan
-
Polri Dalami Motif Brigjen Prasetijo Terbitkan Surat Sakti ke Djoko Tjandra
-
Terkuak! Brigjen Prasetijo Sempat Perintahkan Anak Buah Bakar Surat Sakti
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara
-
Kebijakan Pemerintah Ini Bikin Bisnis Akar Rumput Untung, BBRI Ikutan Cuan
-
Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
4 Browcara Lokal Tahan Keringat untuk Alis Rapi Seharian di Cuaca Panas
-
Prabowo Puji Peran TNI Dongkrak Produksi Beras, Panen Capai 19,2 Juta Ton hingga Juni 2026
-
Bukan Berhenti Total, Ini Tugas Baru Nanik S. Deyang dari Prabowo Usai Mundur dari Kepala BGN
-
3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026
-
5 Tips Memilih Sepeda Hybrid untuk Pemula agar Nyaman dan Awet Dipakai Bertahun-tahun