Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak perlu mengirimkan berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami tetap konsisten meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap berkas PK Djoko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA (Mahkamah Agung)," kata Boyamin melalui keterangan pers diterima Suara.com, Rabu (29/7/2020).
Alasan Boyamin, selama menjalani sidang PK di Pengadilan Jakarta Selatan atas kasusnya itu, Djoko sama sekali tak pernah hadir. Namun, hanya memberikan keterangan Djoko sakit. Tapi, tak ada disampaikan rekam medisnya.
“Alasan sakit tidak cukup, karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit,” ucap Boyamin.
Boyamin menambahkan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mhkamah Agung ( SEMA ) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 ditegaskan jika Pemohon PK tidak hadir di persidangan, maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
“Dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri,” katanya.
Boyamin pun tak segan akan melaporkan ke Komisi Yudisial, apabila PN Jakarta Selatan memaksakan kehendak mengirimkan berkas persidangan ke MA.
"Jika memaksa tetap dikirim, maka kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik,” imbuh Boyamin.
Baca Juga: Disebut Gagal Deteksi Buronan Kakap Djoko Tjandra, Begini Reaksi BIN
Berita Terkait
-
Disebut Gagal Deteksi Buronan Kakap Djoko Tjandra, Begini Reaksi BIN
-
Djoko Tjandra Kabur, Presiden Harus Evaluasi Kerja Kepala BIN
-
Gagal Deteksi Djoko Tjandra, Jokowi Didesak Copot Kepala BIN Budi Gunawan
-
Polri Dalami Motif Brigjen Prasetijo Terbitkan Surat Sakti ke Djoko Tjandra
-
Terkuak! Brigjen Prasetijo Sempat Perintahkan Anak Buah Bakar Surat Sakti
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?