Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus penculikan anak bernama Putri Ramadhani (3) yang dilakukan tersangka ibu dan anak berinisial N (47) dan P (18).
Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa keduanya menculik balita tersebut saat tengah bermain ke rumah keluarganya yang berada di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tersangka P menculik Putri Ramadhani pada Senin (27/7) siang saat dirinya bersama N tengah berkunjung ke rumah neneknya. Keduanya, pun diketahui pernah tinggal di daerah tersebut.
"Kedua tersangka ini anak dan ibu bermain ke rumah neneknya kebetulan di daerah Ulujami. Kemudian karena memang pernah tinggal di sana, melihat ada anak (Putri Ramadhani) apakah memang sudah direncanakan (menculik) atau spontanitas, masih kita dalami," kata Budi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Menurut Budi, berdasar hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Melainkan hanya ditemukan luka gores pada lengan korban yang hingga kekinian masih didalami penyebabnya.
"Sementara kekerasan fisik terhadap anak tak ada. Untuk menyiksa tidak ada. Karena tujuannya yang satu ingin menguasai, memiliki jadi saudara dan anak," ungkap Budi.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan N dan P sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam penculikan terhadap Putri Ramadhani.
Budi menjelaskan, bahwa N ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui dan membiarkan anaknya P saat menculik Putri Ramadhani. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai bocah berusia tiga tahun tersebut.
"Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari keterangan awal tersangka setelah di BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak," ungkap Budi.
Baca Juga: Dalih Ingin Punya Adik di Rumah, P dan Ibunya Culik Balita di Pesanggrahan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 328 KUHP juncto 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
- 
            
              Dalih Ingin Punya Adik di Rumah, P dan Ibunya Culik Balita di Pesanggrahan
- 
            
              Selamatkan Balita Korban Penculikan, Polisi Ringkus Dua Pelakunya
- 
            
              Banjir Air Mata, Balita Korban Penculikan Peluk Erat Polwan Usai Ditemukan
- 
            
              Penampakan Lokasi Kejadian Penculikan Balita 3 Tahun di Pesanggrahan
- 
            
              STOP PRESS! Balita Korban Penculikan di Pesanggrahan Ditemukan di Banten
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
- 
            
              Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
- 
            
              Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
- 
            
              Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
- 
            
              Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
- 
            
              Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
- 
            
              Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
- 
            
              Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
- 
            
              Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
- 
            
              Hari Ini, Prabowo Bertolak ke Korea Selatan untuk KTT APEC 2025
- 
            
              Istana Terima Aspirasi Guru Madrasah yang Ingin Diangkat jadi ASN, Keputusan Tunggu Respons Presiden