Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus penculikan anak bernama Putri Ramadhani (3) yang dilakukan tersangka ibu dan anak berinisial N (47) dan P (18).
Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa keduanya menculik balita tersebut saat tengah bermain ke rumah keluarganya yang berada di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tersangka P menculik Putri Ramadhani pada Senin (27/7) siang saat dirinya bersama N tengah berkunjung ke rumah neneknya. Keduanya, pun diketahui pernah tinggal di daerah tersebut.
"Kedua tersangka ini anak dan ibu bermain ke rumah neneknya kebetulan di daerah Ulujami. Kemudian karena memang pernah tinggal di sana, melihat ada anak (Putri Ramadhani) apakah memang sudah direncanakan (menculik) atau spontanitas, masih kita dalami," kata Budi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Menurut Budi, berdasar hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Melainkan hanya ditemukan luka gores pada lengan korban yang hingga kekinian masih didalami penyebabnya.
"Sementara kekerasan fisik terhadap anak tak ada. Untuk menyiksa tidak ada. Karena tujuannya yang satu ingin menguasai, memiliki jadi saudara dan anak," ungkap Budi.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan N dan P sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam penculikan terhadap Putri Ramadhani.
Budi menjelaskan, bahwa N ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui dan membiarkan anaknya P saat menculik Putri Ramadhani. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai bocah berusia tiga tahun tersebut.
"Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari keterangan awal tersangka setelah di BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak," ungkap Budi.
Baca Juga: Dalih Ingin Punya Adik di Rumah, P dan Ibunya Culik Balita di Pesanggrahan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 328 KUHP juncto 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dalih Ingin Punya Adik di Rumah, P dan Ibunya Culik Balita di Pesanggrahan
-
Selamatkan Balita Korban Penculikan, Polisi Ringkus Dua Pelakunya
-
Banjir Air Mata, Balita Korban Penculikan Peluk Erat Polwan Usai Ditemukan
-
Penampakan Lokasi Kejadian Penculikan Balita 3 Tahun di Pesanggrahan
-
STOP PRESS! Balita Korban Penculikan di Pesanggrahan Ditemukan di Banten
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi