Suara.com - Polisi mengungkap motif di balik aksi ibu dan anak yang bersekongkol menculik seoerang balita bernama Putri Ramadhani di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Terungkapnya kasus ini, dalih N (47) dan P (18) menculik bocah berusia tiga tahun itu ternyata lantaran ingin memiliki adik dan anak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengemukakan berdasar hasil pemeriksaan tersangka P mengaku nekat menculik balita Putri Ramadhani lantaran ingin memiliki adik karena merasa kesepian usai kakaknya meninggal dunia.
Sedangkan, tersangka N mengaku mendukung upaya penculikan yang dilakukan anaknya itu lantaran juga ingin memiliki anak kecil usai dirinya dinyatakan sudah tidak bisa melahirkan lagi di usianya itu.
"Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari keterangan awal tersangka setelah di BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak," kata Budi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Dalam kasus ini, N dan P telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam penculikan terhadap balita Putri.
"P dan N ini adalah anak dan ibu. Jadi salah satunya adalah ibunya, satunya adalah anaknya," ujar Budi.
Budi menjelaskan, bahwa N ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui dan membiarkan anaknya P saat menculik Putri Ramadhani. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai bocah berusia tiga tahun tersebut.
"Makanya dua-duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui. Ibunya tahu ini anak (Putri Ramadhani) adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya, dengan paksa, dan orangtuanya (N) mengetahui dan sama-sama ingin menguasai," ungkap Budi.
Baca Juga: Bedah 4 Tusukan di Dada dan Leher Editor Metro TV, Begini Kata Krimonolog
Atas perbuatannya, anak dan ibu itu kini harus meringkus di penjara. Keduanya dijerat Pasal 328 juncto Pasal 332 KUHP Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Berita Terkait
-
Miris! Kakek di Pesanggrahan Ditangkap Usai Lecehkan Tiga Anak
-
Anak di Pesanggrahan 3 Bulan Hilang, Legislator PKB Abdullah Ultimatum Polisi: Segera Cari Alvaro!
-
Misteri Hilangnya Alvaro Kiano: Pengakuan Ayah Palsu di Masjid, CCTV Mati, Titik Terang Nihil!
-
Misteri 51 Bocah Kiano Hilang di Pesanggrahan, Polisi Kesulitan karena CCTV Rusak
-
Geger! Sudah 40 Hari Menghilang, Jejak Terakhir Kiano Pamit Salat ke Masjid
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!