Suara.com - Polisi mengungkap motif di balik aksi ibu dan anak yang bersekongkol menculik seoerang balita bernama Putri Ramadhani di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Terungkapnya kasus ini, dalih N (47) dan P (18) menculik bocah berusia tiga tahun itu ternyata lantaran ingin memiliki adik dan anak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengemukakan berdasar hasil pemeriksaan tersangka P mengaku nekat menculik balita Putri Ramadhani lantaran ingin memiliki adik karena merasa kesepian usai kakaknya meninggal dunia.
Sedangkan, tersangka N mengaku mendukung upaya penculikan yang dilakukan anaknya itu lantaran juga ingin memiliki anak kecil usai dirinya dinyatakan sudah tidak bisa melahirkan lagi di usianya itu.
"Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari keterangan awal tersangka setelah di BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak," kata Budi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Dalam kasus ini, N dan P telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam penculikan terhadap balita Putri.
"P dan N ini adalah anak dan ibu. Jadi salah satunya adalah ibunya, satunya adalah anaknya," ujar Budi.
Budi menjelaskan, bahwa N ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui dan membiarkan anaknya P saat menculik Putri Ramadhani. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai bocah berusia tiga tahun tersebut.
"Makanya dua-duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui. Ibunya tahu ini anak (Putri Ramadhani) adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya, dengan paksa, dan orangtuanya (N) mengetahui dan sama-sama ingin menguasai," ungkap Budi.
Baca Juga: Bedah 4 Tusukan di Dada dan Leher Editor Metro TV, Begini Kata Krimonolog
Atas perbuatannya, anak dan ibu itu kini harus meringkus di penjara. Keduanya dijerat Pasal 328 juncto Pasal 332 KUHP Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Berita Terkait
-
Alvaro Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Puan: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sudah Darurat, Harus...
-
Tangisan Rindu pada Kakek Berujung Maut, Alvaro Tewas Disumpal Handuk oleh Ayah Tiri
-
Ayah Tiri Dalang di Balik Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Pesanggrahan, Ternyata ini Motifnya
-
Sandiwara Licik Ayah Tiri Alvaro: Usai Membunuh, Pura-pura Cari 'Orang Pintar' hingga Lapor Polisi
-
Ayah Tiri Pembunuh Bocah 6 Tahun Akhiri Hidup di Penjara, Ini Kronologi Kasus Alvaro Pesanggrahan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah