Suara.com - Polisi mengungkap motif di balik aksi ibu dan anak yang bersekongkol menculik seoerang balita bernama Putri Ramadhani di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Terungkapnya kasus ini, dalih N (47) dan P (18) menculik bocah berusia tiga tahun itu ternyata lantaran ingin memiliki adik dan anak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengemukakan berdasar hasil pemeriksaan tersangka P mengaku nekat menculik balita Putri Ramadhani lantaran ingin memiliki adik karena merasa kesepian usai kakaknya meninggal dunia.
Sedangkan, tersangka N mengaku mendukung upaya penculikan yang dilakukan anaknya itu lantaran juga ingin memiliki anak kecil usai dirinya dinyatakan sudah tidak bisa melahirkan lagi di usianya itu.
"Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari keterangan awal tersangka setelah di BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak," kata Budi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Dalam kasus ini, N dan P telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam penculikan terhadap balita Putri.
"P dan N ini adalah anak dan ibu. Jadi salah satunya adalah ibunya, satunya adalah anaknya," ujar Budi.
Budi menjelaskan, bahwa N ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui dan membiarkan anaknya P saat menculik Putri Ramadhani. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai bocah berusia tiga tahun tersebut.
"Makanya dua-duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui. Ibunya tahu ini anak (Putri Ramadhani) adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya, dengan paksa, dan orangtuanya (N) mengetahui dan sama-sama ingin menguasai," ungkap Budi.
Baca Juga: Bedah 4 Tusukan di Dada dan Leher Editor Metro TV, Begini Kata Krimonolog
Atas perbuatannya, anak dan ibu itu kini harus meringkus di penjara. Keduanya dijerat Pasal 328 juncto Pasal 332 KUHP Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Berita Terkait
-
Miris! Kakek di Pesanggrahan Ditangkap Usai Lecehkan Tiga Anak
-
Anak di Pesanggrahan 3 Bulan Hilang, Legislator PKB Abdullah Ultimatum Polisi: Segera Cari Alvaro!
-
Misteri Hilangnya Alvaro Kiano: Pengakuan Ayah Palsu di Masjid, CCTV Mati, Titik Terang Nihil!
-
Misteri 51 Bocah Kiano Hilang di Pesanggrahan, Polisi Kesulitan karena CCTV Rusak
-
Geger! Sudah 40 Hari Menghilang, Jejak Terakhir Kiano Pamit Salat ke Masjid
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
-
Kim Jong Kook Menikah Diam-Diam! Netizen Cari Identitas Istrinya yang Masih Misterius
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
Terkini
-
Sosok Alvi Maulana, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pacar di Mojokerto
-
Eks Penjagal Hewan Mutilasi Istri Siri 65 Bagian, Pengakuan 'Ngeri' Alvi Maulana di Depan Polisi
-
Disentil DPR Punya 'Dosa Lama' Plagiat, Siapa Sosok Calon Hakim Agung yang Bikin Gaduh Seleksi?
-
CEK FAKTA: Ahmad Sahroni Ditangkap Saat Pulang dari Singapura?
-
Blunder Etik Menhut Raja Juli di Meja Domino, Pengamat Salahkan Kabinet Gemuk Prabowo
-
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal: Jaksa Itu Wakili Negara, Tidak Boleh Bela Dia
-
Geruduk Komnas HAM, KASUM Tuntut Pembunuhan Munir Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat!
-
Bocah 10 Tahun Habiskan Rp510 Juta untuk Sawer, Orangtua Seret Apple dan TikTok ke Meja Hijau
-
Bawa Rantang Isi Samosa, Momen Haru Franka Franklin Saat Jenguk Nadiem Makarim di Rutan
-
Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan